Lucinta Luna Didakwa Memiliki 2 Ekstasi dan 7 Riklona

27 Mei 2020 17:29 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lucinta Luna. Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Lucinta Luna. Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
Lucinta Luna menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum mendakwa Lucinta Luna dengan dua dakwaan berbeda terkait 2 ekstasi dan 7 riklona. Dakwaan dibacakan oleh jaksa Asep Hasan Sofyan.
Sidang perdana Lucinta Luna, di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (27/5). Foto: Dok. Istimewa
Jaksa menuturkan, kasus ini berawal ketika Lucinta datang ke tempat hiburan malam di daerah Senopati untuk bertemu beberapa temannya. Saat itu, Lucinta diberi beberapa narkotika jenis ekstasi oleh seorang perempuan.
Namun, Lucinta mengaku tidak melihat jelas perempuan tersebut. Sebab, kondisi saat itu gelap.
Lucinta Luna. Foto: Giovanni/kumparan
Setelah menerima ekstasi tersebut, Lucinta Luna langsung mengonsumsinya. Namun, ia tidak mengonsumsinya dalam jumlah banyak.
"Terdakwa langsung mengonsumsi, namun menurut terdakwa rasanya tidak enak, sehingga terdakwa hanya mengonsumsi sedikit dan sisanya terdakwa bawa pulang," kata Asep saat membacakan dakwaan, Rabu (27/5).
Lucinta Luna saat menghadiri pemusnahanan narkoba di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Satu minggu sebelum berangkat ke Bali, Lucinta membuang sisa ekstasi ke tempat sampah yang berada di apartemennya. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di apartemen tersebut pada 11 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua butir ekstasi masing-masing berwarna biru dan berlogo 'LEGO' yang dibuang Lucinta.
"Bahwa dalam hal memiliki dua butir ekstasi dilakukan terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum. Begitu pula dengan hal mengonsumsi narkotika golongan I untuk diri sendiri," ucap Asep.
Lucinta Luna memberikan keterangan pers terkait Kasus penyalahgunaan Narkotika yang Menjeratnya, Polres Jakarta Barat, Jumat (14/2). Foto: Giovanni/kumparan
Selain ekstasi, polisi menemukan tujuh butir riklona di dalam kotak bekas bungkus permen. Kotak itu diletakkan di ruang tamu.
Lucinta Luna membeli riklona itu dari Intan Florencia dengan harga Rp 500 ribu. Lucinta memperoleh barang tersebut pada 3 Februari lalu. Untuk Intan Florencia, ia didakwa secara terpisah.
"Psikotropika itu terdakwa dapatkan pada 3 Februari 2020 di Plaza Indonesia," tutup Asep.
Lucinta Luna saat dibawa ke BNN Lido, dari Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: Ronny
Dalam dakwaan pertama, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
ADVERTISEMENT
Adapun bunyi Pasal 112 ayat (1) adalah 'Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.'
Sementara Pasal 127 ayat (1) berbunyi 'Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.'.
Lucinta Luna memberika keterangan pers terkait Kasus penyalahgunaan Narkotika yang Menjeratnya, Polres Jakarta Barat, Jumat (14/2). Foto: Giovanni/kumparan
Dalam dakwaan kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Adapun bunyi Pasal 60 ayat (3) adalah 'Barangsiapa menerima penyaluran psikotropika selain ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 juta.'
ADVERTISEMENT
Kemudian Pasal 62 berbunyi 'Barangsiapa yang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.'