Lucinta Luna Jadi Tersangka Kasus Narkoba

12 Februari 2020 10:33 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Lucinta Luna saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (3/10/2019). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Lucinta Luna saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (3/10/2019). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Selebgram Lucinta Luna diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (11/2) dini hari. Selain Lucinta, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, empat orang tersebut diamankan di Apartemen Thamrin City.
Setelah diamankan, polisi lantas membawa keempatnya ke Polres Metro Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Lucinta Luna sebagai tersangka.
"Hanya LL (Lucinta Luna) yang positif ini, kita jadikan tersangka," kata Yusri saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).
Tersangka Muhammad Fatah alias Lucinta Luna (tengah) dihadirkan dalam rilis kasus narkotika di Halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (12/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya, saat melakukan penggeladahan di apartemen, polisi menemukan dua jenis obat di dalam tas Lucinta Luna.
"Pertama Tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang yang masuk dalam golongan psikotropika," ucap Yusri.
Setelah itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap Lucinta Luna dan tiga orang lain yang turut diamankan.
ADVERTISEMENT
"Inisial LL positif Benzo. Benzo itu masuk golongan psikotropika. Tiga orang lainnya negatif," tutur Yusri.
Tersangka Muhammad Fatah alias Lucinta Luna (tengah) dihadirkan dalam rilis kasus narkotika di Halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (12/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut Yusri, Benzo itu pengaruh itu dari obat yang dimiliki Lucinta Luna. "Benzo itu pengaruh dari obat yang ada, yang pertama adalah riklona, obat tidur masuk dalam golongan psikotropika," ucapnya.
Polisi menjerat Lucinta Luna dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Sementara itu, Kanit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alan Maulana Mukarom, mengatakan Lucinta Luna telah mengkonsumsi benzo sekitar enam bulan.
ADVERTISEMENT
"Kalau keterangan dari tersangka LL, yang bersangkutan kurang lebih 6 bulan," ucap Alan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2).