Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Aktor Tio Pakusadewo telah menghirup udara bebas sejak September 2018, setelah mendekam di penjara selama 9 bulan akibat kasus narkoba yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Setelah bebas, untuk pertama kalinya, pria berumur 55 tahun ini kembali terjun ke layar lebar dengan membintangi film ‘Mantan Manten’. Di film produksi Visinema Pictures itu, dia berperan sebagai Iskandar.
“Ini adalah film pertama saya setelah saya melanglang buana setahun kemarin di sekolah (penjara),” ujar Tio saat jumpa pers film ‘Mantan Manten’, di Epicentrum, Jakarta Selatan, Senin (1/4).
Untuk melanjutkan sisa hukumannya, pria kelahiran Jakarta ini menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama 6 bulan.
Saat Tio masih berada di sana, ia mengaku ditawari oleh Angga Dwimas Sasongko selaku produser eksekutif film ‘Mantan Manten’, untuk membintangi film karya Farishad Latjuba itu.
“Angga sudah menawarkan main di film ini. Saya baca skenarionya, saya lihat pemainnya luar biasa. Jadi, saya senang melakukannya,” ucap Tio Pakusadewo .
ADVERTISEMENT
Selama berada di penjara dan RSKO, Tio mengaku banyak introspeksi diri. Setelah keluar dari sana, dia langsung ingin memberikan karya terbaiknya.
“Saya setahun kemarin banyak introspeksi diri dan merenung. Hasil dari introspeksi itu saya bawa dengan baik di film ini, semoga tidak mengecewakan,” beber Tio.
Untuk membangun chemistry dengan para pemeran film yang tayang pada 4 April mendatang itu, Tio mengaku tidak merasa kesulitan saat melakukannya.
“Chemistry kita semua ada saat proses reading. Nah, kita masing-masing punya metodenya sendiri. Secara umum, chemistry itu dari reading, selanjutnya di lapangan,” pungkas pemain 'Surat Dari Praha' tersebut.
Sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2017.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa tiga bungkus plastik klip berupa amphetamine (sabu) seberat 1,06 gram dan alat konsumsi sabu. Sejak itu, dia harus mendekam di penjara dan akhirnya bebas pada September 2018.