Masa Penahanan Galih Ginanjar Diperpanjang 30 Hari

11 September 2019 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Galih Ginanjar di Polda Metro Jaya Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Galih Ginanjar di Polda Metro Jaya Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Masa penahanan aktor Galih Ginanjar diperpanjang selama 30 hari. Pria 31 tahun ini kini tengah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya imbas terjerat kasus ujaran 'Ikan Asin'.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat, mengatakan masa penahanan kliennnya diperpanjang 30 hari sejak 9 September lalu. Sebab pada tanggal itu, lanjut dia, masa penahanan 40 hari Galih sudah habis.
"Dari hitungan kita tanggal 9 kemarin dimulai masa perpanjangan penahanannya 30 hari," kata Rihat ketika dihubungi kumparan, Rabu (11/9).
Kuasa Hukum Rihat Hutabarat usai mendampingi Galih Ginanjar menjalani pemeriksaan. Foto: Giovanni/kumparan
Rihat mengatakan, polisi memperpanjang masa penahanan Galih Ginanjar setelah berkas kasusnya belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
"Penyidik sudah melimpahkan ke Kejaksaan. Kemudian jaksa teliti untuk menyusun dakwaan. Secara normatif masih belum lengkap, akhirnya dikembalikan dengan petunjuk ke polisi. Polisi tidak terkejar waktunya karena itu diperpanjang (penahanannya)," tutur Rihat.
Galih Ginanjar (tengah) saat dibawa anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (12/7). Foto: Ronny
Apabila telah melampaui masa penahanan maksimal dan berkas belum dinyatakan lengkap, Galih nantinya bisa keluar dari penjara. Meski begitu, hal itu tidak menghentikan proses perkara.
ADVERTISEMENT
"Kalau dihitung sama perpanjangan 30 hari yang sekarang, Galih sudah ditahan 90 hari," ucap Rihat.
Sebagai kuasa hukum, Rihat berharap masalah yang menjerat Galih bisa segera selesai. Ia sudah siap apabila kasus suami siri Kumalasari itu masuk ke persidangan. Sehingga bisa terkuak fakta yang sebenarnya terkait kasus ujaran 'Ikan Asin' ini.
"Cepat disidang untuk mengungkap fakta sebenarnya," tutup Rihat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Foto: Raga Imam/kumparan
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan masa penahanan Galih Ginanjar diperpanjang selama 30 hari. Namun, ia tidak menjelaskan alasannya secara detail.
Kasus 'Ikan Asin' bermula saat Galih bersama dengan Rey Utami membuat konten vlog berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang dipandu oleh Rey Utami dan ditayangkan di kanal YouTube milik Rey dan Pablo Benua.
ADVERTISEMENT
Galih mengupas kehidupan rumah tangganya dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, hingga tercetus ucapan 'Ikan Asin'. Fairuz selaku pihak yang dirugikan kemudian melaporkan Galih ke kepolisian pada 1 Juli lalu.