Masih Direhabilitasi, Jefri Nichol Hadiri Premiere 'Habibie & Ainun 3'

13 Desember 2019 19:34 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jefri Nichol tiba di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jefri Nichol tiba di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktor Jefri Nichol divonis majelis hakim tujuh bulan rehabilitasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dia saat ini menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Jefri Nichol hadir di acara gala premiere film ‘Habibie & Ainun 3’ yang diselenggarakan di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (13/12). Ia terlibat sebagai salah satu pemain di film tersebut.
Jefri Nichol jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kehadiran Jefri Nichol disambut meriah oleh para penggemarnya yang turut hadir di acara tersebut.
“Makasih semuanya, sangat hangat. Bahagia banget bisa bergabung di proyek ‘Habibie & Ainun 3’ ini,” kata Nichol seraya tersenyum.
Aktor Jefri Nichol saat ditemui di Konferensi Pers Film habibie ainun 3 dikawasan Plaza Indonesia, Jakarta, Jumat, (13/12). Foto: Ronny
Jefri Nichol mengingat kembali saat dirinya menonton film ‘Habibie & Ainun’ yang pertama. Pria 20 tahun ini mengaku tak kuasa membendung air matanya.
“Aku ingat pas nonton ‘Habibie & Ainun’ yang pertama di bioskop, benar-benar nangis. Apalagi di (scene) yang Pak Habibie meluk ibu Ainun. Di situ itu benar-benar gong di film ‘Habibie & Ainun’ satu,” tutur Nichol.
Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
Pria kelahiran Jakarta ini merasa senang ketika mendapat tawaran untuk membintangi film 'Habibie & Ainun 3'. Ia mengaku tak menyangka bisa ikut bergabung di film garapan Hanung Bramantyo itu.
ADVERTISEMENT
“Enggak percaya aku bisa ikutan di ‘Habibie Ainun 3’ sama Mas Reza, Pak Manoj, Mas Hanung, Mas Lukman, dan semuanya. Jadi, benar-benar bersyukur bisa ada di sini dan bersyukur bisa ketemu dengan kalian orang-orang baik. Terima kasih,” tutup Jefri Nichol.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 November lalu, Jefri Nichol divonis 7 bulan rehabilitasi. Nichol ditangkap oleh polisi pada 22 Juli lalu, karena kedapatan menggunakan dan menyimpan ganja seberat 6,1 gram.