Mediasi Antara PH Film 'Benyamin Biang Kerok' dan Syamsul Fuad Ditunda

14 Mei 2018 14:49 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Poster film Benyamin Biang Kerok Syamsul Fuad (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Poster film Benyamin Biang Kerok Syamsul Fuad (Foto: Giovanni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gugatan balik yang dilayangkan Max Pictures, PH film 'Benyamin Biang Kerok' kepada penulis penulis naskah asli 'Benyamin', Syamsul Fuad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/5).
ADVERTISEMENT
Namun, setelah ditunggu cukup lama, kedua belah pihak yang berseteru ternyata tidak hadir di pengadilan. Sidang beragendakan mediasi itupun akhirnya ditunda.
Syamsul Fuad yang dihubungi kumparan (kumparan.com) mengatakan bahwa sidang memang ditunda karena satu dan lain hal. Infonya itu pun ia dapatkan dari kuasa hukuk penggugat, Atep Koswara.
"(Dapat info) dari pengacaranya pak Ody, pak Atep. Saya semalam dikabari," ungkap Syamsul saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Namun pria berusia 81 tahun itu tidak tahu, alasan penundaan mediasi tersebut. "Ditunda senin depan. Saya juga enggak tahu kenapa," tambahnya.
Ody Mulya dan Syamsul Fuad (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ody Mulya dan Syamsul Fuad (Foto: Giovanni/kumparan)
Hal senada juga diungkapkan oleh Ody Mulya, produser Max Pictures, saat dihubungi melalui sambungan telepon. Ia mengaku sedang berada di lur kota sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pengadilan.
ADVERTISEMENT
“Enggak jadi, enggak jadi hari ini. Saya lagi di Surabaya, masih di Surabaya,” kata Ody dengan singkat.
Max Pictures diketahui menggugat Syamsul karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum disertai ganti rugi. Tak tanggung-tanggung, sebagai penggugat, Max Pictures juga menggugat Syamsul dengan nilai gugatan mencapai angka Rp 50 miliar.
Syamsul Fuad di persidangan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Syamsul Fuad di persidangan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Konflik di antara mereka bermula dari Syamsul Fuad--penulis naskah film ‘Benyamin Biang Kerok’ yang dirilis tahun 1972--, melayangkan gugatan terhadap pihak Falcon Picture, Max Pictures, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen (Falcon Pictures), dan Ody Mulya Hidayat (Max Pictures), karena hak ciptanya dilanggar. Pihak Falcon pun dituntut ganti rugi sebesar Rp 11 miliar.
Syamsul melayangkan gugatan terkait hak cipta atas film 'Benyamin Biang Kerok' (2018) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 5 Maret lalu. Hingga kini proses persidangan pun terus berlangsung. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Kamis (17/5) mendatang.
ADVERTISEMENT