Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pesinetron Naufal Samudra sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mengenai itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar pda hari ini, Kamis (16/4).
ADVERTISEMENT
“Proses terus berjalan. Yang bersangkutan sudah tersangka dan kami lakukan penahanan di Polres Jakarta Barat,” ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar dalam siaran langsung di akun Instagram Polres Metro Jakarta Barat.
Pemain sinetron Mermaid In Love itu ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4). Ia kedapatan memiliki barang bukti dua botol ganja sintetis dalam bentuk liquid.
Atas perbuatannya, Naufal Samudra dikenakan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Acaman untuk Pasal 114 minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara itu, untuk Pasal 112, minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.
Meski hasil tes urine menyatakan Naufal Samudra negatif narkoba, pihak kepolisian tetap melakukan penahanan. Hal itu didasarkan pada undang-undang yang mengatakan siapa saja yang memiliki, menguasai, hingga melakukan transaksi narkotika dapat dikenai sanksi.
ADVERTISEMENT
“Sekalipun negatif, kalau dia menyimpan, membawa, membeli, bisa dilakukan penahanan sesuai aturan. Bukan sekedar negatif atau positif, tapi banyak ketentuan yang diatur yang masuk dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Lebih lanjut, Kompol Ronaldo Maradona Siregar berkata bahwa Naufal Samudra juga akan menjalani rapid test. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit COVID-19 di dalam tahanan.
“Untuk saat ini belum, tapi pengaturan suhu termasuk pada saat penangkapan sudah sesuai protap. Kami sudah sampaikan pada bagian kesehatan untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Kompol Ronaldo Maradona Siregar juga bicara mengenai opsi rehabilitasi terkait kasus yang menjerat Naufal Samudra.
“Untuk rehabilitasi, tentu ada proses permohonan dari keluarga. Ada asesmen dan sebagainya. Saat ini belum ada. Seluruh proses dilakukan dengan aturan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan,” tandas Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengenai kasus narkoba dengan Naufal Samudra sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini