Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Nikita Mirzani Heran Muncul Surat Penetapan Dirinya Jadi Tersangka
17 Juni 2022 20:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, beredar surat yang berisikan keterangan bahwa status Nikita sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Nikita mengaku belum tahu adanya peningkatan statusnya itu.
"Status apa tuh? Masa? Coba lihat! Tanggal 13, baru tahu ini. Kok bisa keluar surat ini ya?" tutur Nikita Mirzani di kediamannya yang terletak di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6).
Menurut sepengetahuan Nikita, statusnya dalam perkara ini masih sebagai saksi. Perempuan berusia 36 tahun itu cukup heran dengan beredarnya isu tersebut.
"Saksi kan sudah [tahu] tanggal 10, yang tersangka ini belum. Baru dikasih ke kalian, bingung juga harusnya kan ke Nikita Mirzani tapi kenapa ke wartawan," ujarnya sembari menunjukkan surat kepolisian yang menyatakan dirinya sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Jadi agak bingung nih, ini tanggal 13 dikirim, tanggal 10 dari Serang jadi saksi, tapi kalian dapatnya sebagai tersangka," tambah Nikita.
Kata Nikita, dirinya masih berstatus sebagai saksi ketika polisi melakukan upaya penjemputan paksa pada Rabu (15/6) kemarin. Saat itu, ia pun heran mengapa polisi datang ke rumahnya untuk menjemput paksa, padahal statusnya masih saksi.
"Tanggal 15 ada pengepungan dari polisi Serang Banten. Ditangkap, kok bisa? Hayo bingung gak sih? Kalau gue sih bingung ya," ucap Nikita.
Lebih lanjut, Nikita menegaskan dirinya sudah mendatangi Polres Serang Kota. Dari situ juga pihak kepolisian menyampaikan bahwa dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara itu.
"Jadi kalau misalkan kalian mau tahu dengan jelas, kalian silakan pergi aja ke Kabid Humas Polda Serang Banten karena kan gak tahu sekarang apa-apa bisa dipalsuin," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Kata Polisi soal Beredarnya Surat Penetapan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka
Surat keterangan penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan tindak pidana UU ITE beredar dengan nomor : S.Tap / 56 / VI / RES 2.5 / 2022 Reskrim beredar luas.
Dalam surat tersebut tertulis, bahwa berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/Polresta Serang Kota/Polda Banten tertanggal 16 Mei 2022.
Maka, lanjut isi surat tersebut, diputuskan Nikita Mirzani ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Senin, 13 Juni 2022 bertempat di ruangan Satreskrim Polresta Serang Kota.
Surat keterangan itu tertulis dikeluarkan pada tanggal 13 Juni 2022 lalu yang dibubuhi tanda tangan Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dan distempel basah.
ADVERTISEMENT
Sementara saat dikonfirmasi terkait surat keterangan tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengaku belum mengetahui kebenaran surat tersebut dan akan mengeceknya terlebih dahulu.
"Aku coba cek ke Polresta Serang Kota, sambil sama-sama kita cek ya," ujarnya singkat saat dihubungi melalui pesan seluler, Jumat (17/6) sore.
Sementara itu hingga tulisan ini ditayangkan, baik Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma maupun Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto belum bisa dihubungi oleh awak media.