Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan. Meski demikian, Niki tidak perlu menjalani pidana itu, kecuali ia melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nikita Mirzani selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan putusan, Rabu (15/7).
“Nangisnya karena akhirnya lelah Niki selesai dan akhirnya Niki dapat keadilan setelah sekian lama. Dari dulu enggak pernah Niki dapat keadilan,” tutur Niki.
“Tahun ini Niki bisa dapatkan keadilan buat diri Niki sama anak-anak, itu aja sih,” lanjutnya.
Niki mengatakan begitu banyak cobaan yang ia terima pada tahun ini. Meski tidak menyebutkan secara detail, ia bersyukur karena bisa menyelesaikan segala permasalahannya.
ADVERTISEMENT
“Banyak banget musibah. Tapi, alhamdulillah, sih, satu-satu bisa diselesaikan dengan baik,” ucap Niki.
Saat menjalani persidangan, Niki juga didampingi oleh sahabatnya, Fitri Salhuteru. Fitri mengatakan dirinya selalu berusaha untuk menguatkan pemain film Comic 8 tersebut.
“Kalau terjadi apa-apa sama Niki, kita semua pasti selalu ada di kehidupan Niki,” kata Fitri.
Fitri merasa bersyukur dengan keputusan dari majelis hakim terhadap Nikita Mirzani . Meski dinyatakan bersalah, Niki tidak dipenjara dan masih bisa bertemu dengan anak-anaknya.
“Yang penting Niki bisa pulang dan berkumpul sama anak-anaknya,” tutup Fitri.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.