Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Padahal, pasangan suami istri itu telah tiba di pengadilan sekitar pukul 11.00 WIB. Menjelang sidang dimulai, Nunung berjalan menuju ruang sidang sembari terlihat memasang ekspresi kesal, sementara Iyan tampak santai.
Dalam tuntutan, JPU meminta majelis hakim supaya menyatakan Nunung dan suami bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Hal ini sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dua, menjatuhkan pidana penjara pada para terdakwa masing-masing selama satu tahun enam bulan dipotong masa tahanan, dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani pidana di RSKO Jakarta Timur, dan diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana serta dikurangi masa menjalani rehabilitasi sementara yang telah dijalani," kata Jaksa Bobby Mokoginta.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan. Untuk hal yang meringankan adalah Nunung dan Iyan menyesali perbuatan mereka dan merupakan tulang punggung keluarga.
ADVERTISEMENT
Sementara, hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Setelah JPU membacakan tuntutan, majelis hakim mempersilakan Nunung dan Iyan untuk berunding dengan tim penasihat hukum. Keduanya memutuskan untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Majelis hakim memberi waktu satu minggu bagi tim penasihat hukum dan Nunung serta Iyan untuk menyiapkan pleidoi. Sidang akan kembali digelar pada 20 November mendatang.
Sementara itu, Iyan mengatakan alasan Nunung hanya diam usai persidangan. Menurutnya, Nunung sudah letih karena terlalu lama menanti giliran sidang.
Meski begitu, Iyan enggan mengomentari mengenai tuntutan JPU. Apakah ia kecewa dengan tuntutan tersebut?
ADVERTISEMENT
“Belum, belum, kami masih belum bisa jawab. Nanti, ya. Makanya ada pleidoi, pembelaan,” ucap Iyan.