Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
PA Bandung: Alshad Ahmad Sempat Nikahi Nissa, Lalu Ajukan Cerai Talak
21 Maret 2023 13:57 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Isbat di antara keduanya dinilai sah secara hukum. Setelah dinyatakan sah, Alshad Ahmad lalu mengajukan cerai talak kepada Nissa.
"Jadi dia (Alshad) mengajukan isbat untuk cerai. Jadi disahkan dulu kawinnya. Dianggap perkawinannya itu sah. Itu namanya isbat untuk cerai," kata Panitera Pengadilan Agama (PA) Bandung, Dede Supriadi, ketika ditemui di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Selasa (21/3).
Dede menyebut isbat untuk bercerai yang dijalankan oleh keduanya sudah sesuai dengan aturan. Biasanya, menurut dia, isbat untuk bercerai dilakukan karena ada kepentingan tertentu.
"Itu dibolehkan isbat untuk cerai isbat yang perkawinannya dilaksanakan sebelum tahun 1974 dan isbat untuk kepentingan tertentu, biasanya orang yang mau umrah," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, sidang perkara dengan klasifikasi cerai talak atas nama Alshad Kautsar Ahmad terdaftar di PA Bandung. Gugatan cerai itu diajukan oleh Alshad.
ADVERTISEMENT
Perkara perceraian tersebut didaftarkan pada tanggal 11 November 2022 dan sudah diputus pada tanggal 2 Desember 2022.
Kemudian, para pihak dalam perkara itu sudah membacakan ikrar untuk bercerai pada tanggal 28 Desember 2022. Kini, akta perceraian di antara keduanya sudah diterbitkan.