Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Ruswan Latuconsina telah melaporkan Rina Nose dan Andre Taulany ke polisi pada Senin (18/5). Rina dan Andre dilaporkan karena diduga telah melecehkan marga Latuconsina.
ADVERTISEMENT
Dalam potongan video yang beredar di media sosial, Rina dan Andre memelesetkan nama Prilly Latuconsina. Hal itu dilakukan di salah satu program televisi.
Prilly sudah memaafkan Andre dan Rina. Oleh karena itu, ia berharap persoalan tersebut tidak berlanjut ke jalur hukum. Di sisi lain, Prilly mengaku tidak mengenal pelapor Andre dan Rina ke polisi.
Menanggapi hal itu, Ruswan mengaku ingin tetap melanjutkan proses hukum. Ia sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Iya, sebagian besar kita jalan untuk melanjutkan ini proses (hukum). Kita fokus ke proses hukum seperti apa. Kita juga sudah koordinasi ke bagian Krimsus, tetap jalan," kata Ruswan saat dihubungi kumparan, Rabu (20/5).
Menurut Ruswan, laporannya terhadap Andre Taulany dan Rina Nose tidak ada kaitannya dengan Prilly Latuconsina. Sebab, ia membuat laporan karena Andre dan Rina telah mempelesetkan marga Latuconsina.
ADVERTISEMENT
“Prilly itu merupakan satu di antara marga Latuconsina, jadi tidak representatif. Saya tidak mengenal Prilly, karena saya tidak mengenal ngapain saya belain orangnya. Saya bukan belain orangnya, saya belain marga saya yang diperolok-olok seperti itu,” tutur Ruswan.
Keputusan Ruswan melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose menjadi perbicangan publik. Ada yang menilai bahwa Ruswan hanya mencari panggung. Namun, ia membantah hal itu.
"Saya fokus aja ke proses hukum kan. Semua atas dasar kemanusiaan, ukhuwah marga keluarga besar Latuconsina,” tutup Ruswan.
Baik Andre maupun Rina telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan mereka memelesetkan marga Latuconsina. Mereka mengaku tidak ada niat untuk menyinggung siapa pun.
Ruswan melaporkan Andre dan Rina atas dugaan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Keduanya dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
ADVERTISEMENT