Pelesetkan Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Akan Diperiksa Polisi

19 Mei 2020 15:28 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rina Nose di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).
 Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rina Nose di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1). Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presenter Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan warga bernama Ruswan Latuconsina, ke polisi karena pelesetkan marga Latuconsina dalam sebuah acara di televisi. Keduanya juga terancam pidana terkait undang-undang ITE.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh institusinya pada Senin (18/5) kemarin.
"Pelapornya inisialnya RL sekitar pukul 16.00 kemaren. Melaporkan dua orang terlapor di sini, pertama inisial AT yang kedua inisial RN, wanita," ucap Yusri Yunus di kantornya, Selasa (19/5).
Rina Nose dan Andre Taulany. Foto: Instagram/@andretaulany dan Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Yusri menjelaskan alasan pelapor membuat laporan itu karena tidak terima marga Latuconsina dipelesetkan. Sebab, marga tersebut merupakan marga yang dihormati di wilayah Maluku.
"Sehingga, keluarga besar si pelapor sekarang ini melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya," terangnya.
Dengan adanya laporan itu, maka penyidik Polda Metro Jaya akan langsung menelitinya. Apabila telah dianggap lengkap, maka pihak kepolisian akan memanggil Andre Taulany dan Rina Nose untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
"Kita merencanakan memanggil, mengklarifikasi. Pertama pasti, pelapornya serta beserta saksi-saksi yang diajukan. Kemudian yang kedua nanti terlapor dan juga ada beberapa saksi-saksi yang lain," ujar Yusri.
Andre Taulany Foto: Giovanni/kumparan
"Nah, kalau memang nanti sudah terkumpul semuanya, bukti-bukti dan keterangan lain, baru kita akan gelar perkara. Karena ini masih tingkat penyelidikan," imbuhnya.
Berdasarkan surat laporan teregistrasi dengan nomor LP/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ. Andre Taulany dan Rina Nose diperkarakan dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 45 tentang pencemaran nama baik. Ancamannya sekitar enam tahun, makanya akan kita coba cek nanti," pungkas Yusri Yunus.
Sementara itu, Rina Nose mengaku dirinya siap menghadapi panggilan dari pihak kepolisian dan proses hukum di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
“Seperti yang sudah saya bilang, kami sangat memahami kekecewaan itu, jadi silakan melapor dan kami siap memenuhi panggilan. Betul (siap ikuti tahapan),” ucap Rina Nose saat dihubungi kumparan.