Pengacara soal Transferan Rp 20 Juta ke Hana Hanifah: Job Pemotretan

16 Juli 2020 12:29 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hana Hanifah. Foto: Instagram/@hanaaaast
zoom-in-whitePerbesar
Hana Hanifah. Foto: Instagram/@hanaaaast
ADVERTISEMENT
Hana Hanifah sudah kembali ke Jakarta. Artis FTV itu sebelumnya diamankan oleh polisi di salah satu hotel di Medan pada 12 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Hana sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan prostitusi. Polisi menyebut Hana menerima uang Rp 20 juta. Uang itu ditransfer ke rekening Hana sebelum peristiwa penangkapan.
Kuasa hukum Hana, Machi Achmad, menjelaskan mengenai uang Rp 20 juta yang diterima oleh kliennya. "Itu dari proses pemotretan dan job, seperti itu aja," kata Machi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Hana Hanifah. Foto: Instagram/@hanaaaast
Machi mengatakan tujuan Hana Hanifah ke Medan karena ada pemotretan. Oleh sebab itu, ia menyebut ada kemungkinan upaya penjebakan terhadap Hana.
"Awalnya hanya pemotretan, ternyata dijebak. Ada kemungkinan (dijebak) dan proses berjalan tetap berstatus sebagai saksi," tutur Machi.
Mengenai barang bukti berupa alat kontrasepsi, Machi enggan mengomentarinya. "Saya enggak tahu, tapi status klien saya sebagai saksi. Kalau pembuktian berkata lain, status Hana saksi,” ungkapnya.
Hana Hanifah. Foto: Instagram/@hanaaaast
Machi mengatakan, Hana saat ini berada dalam kondisi sehat. Dia merasa bersyukur karena kliennya hanya menjadi saksi dalam kasus dugaan prostitusi.
ADVERTISEMENT
“Karena dari penyelidikan, kan, enggak didampingi kuasa hukum. Ya, baru di penyidikan aja. Dan, alhamdulillah, saat sudah penyidikan dan penetapan tersangka, klien kami berstatus saksi,” tutup Machi.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang menyeret nama Hana Hanifah. Dua tersangka tersebut berinisial R dan J.