Pengakuan Ammar Zoni di Sidang: Pakai Sabu karena Ingin Kurus

25 Agustus 2023 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba jelang sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (22/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba jelang sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (22/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8). Kali ini, giliran Ammar yang didengarkan keterangannya dalam persidangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Di persidangan, hakim ketua menanyakan apa motif Ammar kembali mengonsumsi narkoba. Sebab, sebelumnya ia telah berjanji akan melepaskan diri dari narkoba usai pertama kali ditangkap pada Juli 2017 lalu.
Suami Irish Bella itu mengatakan bahwa dirinya mengonsumsi barang haram tersebut karena ingin mengurangi nafsu makan.
Ammar Zoni menjalani sidang di PN Jaksel. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"(Pakai narkoba agar) enggak nafsu makan, hanya itu saja," ungkap Ammar Zoni.
Beberapa waktu belakangan ini, tubuh Ammar memang terlihat lebih besar dari sebelumnya. Ia mengaku ingin memiliki tubuh ideal seperti sedia kala.
"Salah satunya (karena gemuk), karena saya (pengin kurus)," ucap Ammar.
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba jelang sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (22/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
Pemain sinetron Anak Jalanan tersebut mengetahui informasi soal narkoba bisa membuatnya mengurangi nafsu makan dari internet. Padahal, info itu juga belum terbukti kebenarannya.
ADVERTISEMENT
"(Semua informasi itu saya tahu dari) Internet," kata Ammar.
Atas perbuatannya, Ammar dan kedua terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.