Kumparan Logo

Perkara Cerai Ditolak, Lulu Tobing dan Bani Mulia Masih Suami Istri

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lulu Tobing dan Bani Mulia. Foto: IG @banimmulia
zoom-in-whitePerbesar
Lulu Tobing dan Bani Mulia. Foto: IG @banimmulia

Sidang putusan perkara cerai antara Lulu Tobing dan Bani Mulia digelar hari ini, Selasa (14/9). Sidang pembacaan putusan digelar secara online oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat. Kedua belah pihak tak hadir secara langsung dalam sidang.

“Jadi, dalam persidangan itu tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan,” ungkap Jajat, kepada awak media, Selasa (14/9).

embed from external kumparan
Lulu Tobing dan Bani Mulia. Foto: IG @banimmulia

Kata Jajat, dalam persidangan itu, majelis hakim memutuskan untuk menolak perkara tersebut. Majelis hakim menilai apa yang didalilkan Lulu Tobing sebagai penggugat tidak terbukti.

“Perkaranya ditolak. Ya, berdasarkan proses persidangan, apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat,” ungkapnya.

“Tidak bisa diungkap (dalilnya apa), ya. Itu inti-intinya saja. Jadi, kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ,” tambah Jajat.

embed from external kumparan

Oleh sebab itu, Lulu dan Bani masih berstatus suami dan istri. Perkara itu ditolak setelah pengadilan menggelar sidang sebanyak 13 kali.

“Pemeriksaan perkara Lulu Tobing dan Bani sudah selesai. Ini sudah memakan 13 kali sidang sampai saat ini. Statusnya masih sebagai suami dan istri,” ucapnya.

Lulu Tobing dan Bani Mulia. Foto: IG @banimmulia
embed from external kumparan

Jajat kemudian mengatakan bahwa pihak pengadilan memberikan waktu 14 hari kepada para pihak untuk mengajukan banding. Mengenai langkah hukum berikutnya, bergantung pada para pihak yang berperkara.

“Pengadilan tidak bisa menentukan sendiri apa ke depannya. Yang jelas, gugatan penggugat ditolak karena tidak terbukti,” tandasnya.

Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai terhadap sang suami Bani M Mulia ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.