Permohonan Asesmen Rehabilitasi Ammar Zoni Masih Belum Dikabulkan Kepolisian

19 Januari 2024 7:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Ammar Zoni saat konfrensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Kapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (15/12/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Ammar Zoni saat konfrensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Kapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (15/12/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Ammar Zoni tengah menjalani penahanan atas kasus narkotika yang menjeratnya. Kuasa hukum Ammar sebetulnya sudah mengajukan pengajuan asesmen untuk rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Rupanya hal tersebut belum dikabulkan oleh pihak kepolisian. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ammar, Jon Mathias.
Kata Jon, berdasarkan peraturan Kapolri, kecil kemungkinan Ammar diarahkan menjalani rehabilitasi. Mengingat, kasus ini menjadi ketiga kalinya Ammar terjerat kasus narkotika.
Artis Ammar Zoni saat konfrensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Kapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (15/12/2023). Foto: Agus Apriyanto
"Itu memang kalau perbuatan berulang memang ada masukan catatan untuk diteliti, benar-benar tidak mudah (untuk asesmen)," kata Jon di Pengadilan Agama Depok, Kamis (17/1).
Kendati demikian, Jon mengatakan bahwa pihaknya akan kembali memperjuangkan asesmen untuk Ammar di ranah kejaksaan dan pengadilan. Sehingga saat ini, Ammar tak lagi fokus dan berharap besar dalam proses pengajuan asesmennya di kepolisian.
"Jadi ya kita sepakat ya sudah kita fokus yang di kejaksaan. Apakah kita mengajukan di kejaksaan atau di pengadilan, di putus rehab ya sudah," ujarnya.
Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, Pengadilan Agama Depok, Kamis (18/1/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Jika dikabulkan oleh pihak kejaksaan atau pengadilan, Ammar bisa segera menjalani proses rehabilitasi. Jon berharap agar kliennya bisa diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
"Lalu kita mencoba sekarang ini yang di pengadilan diputuskan biar rehab berarti selesai, selesaikan rehab itu kan," ujar Jon.
"Jadi kita polanya kita rubah sekarang kalau di kejaksaan kita ajukan ya mudah-mudahan dikabulkan," tambahnya.
Lebih lanjut, Jon mengatakan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun dia berharap hak Ammar Zoni sebagai pengguna untuk mendapatkan rehabilitasi bisa segera diberikan.
"Undang-Undang Narkoba itu kan memang orang yang pecandu pemakai itu kan memang diberi hak rehab karena orang sakit harus diobati," tandasnya.