Pesan Rhoma Irama untuk Ridho: Keluar Penjara Harus Khatam Alquran

12 Juli 2019 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rhoma Irama dampingi Ridho Rhoma penuhi panggilan Kejaksaan Foto: DN Mustika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rhoma Irama dampingi Ridho Rhoma penuhi panggilan Kejaksaan Foto: DN Mustika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah menyelesaikan urusan administrasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Ridho Rhoma langsung dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia harus melalui masa hukuman tambahan selama kurang lebih 8 bulan.
ADVERTISEMENT
Penyanyi berusia 30 tahun itu tak didampingi sang ayah, Rhoma Irama, saat berangkat ke rutan. Hanya saja, pelantun lagu 'Pertemuan' itu meninggalkan beberapa pesan untuk anak kesayangannya.
"Banyak pesan saya (untuk Ridho). Pokoknya dia keluar (penjara) harus khatam Al-Quran, harus banyak inspirasi lagu-lagu. Imannya bertambah, karyanya bertambah. Itu hikmahnya," kata Rhoma saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/7).
Ridho Rhoma tak hanya memperoleh dukungan dari keluarga. Para penggemar juga mendukungnya. Ia mensyukuri hal itu.
"Alhamdulillah saya bersyukur punya fans yang setia, mereka selalu ada untuk saya, di saat saya down pun mereka ada untuk saya. Dan saya yakin ini ada hikmah yang besar untuk saya," ucap Ridho.
ADVERTISEMENT
Meski harus mendekam lagi di balik jeruji besi, hal itu sepertinya tak menjadi masalah buat Ridho. Ia mengaku akan menghabiskan lebih banyak waktu untuk mendekatkan diri pada Allah saat di tahanan.
"Alhamdulillah saya bakal punya quality time buat saya dan sang pencipta nanti sewaktu di sana. Senang sih, dan saya yakin Allah akan memberikan yang terbaik untuk hamba-Nya," tutup Ridho.
Ridho Rhoma. Foto: Instagram/@ridho_rhoma
Ridho Rhoma harus kembali menjalani hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya pada 2017. Pelantun lagu 'Menunggumu' ini sebenarnya sudah dibebaskan pada 25 Januari 2018.
Hanya saja, melalui putusan terbarunya, Mahkamah Agung memperpanjang pidana Ridho. Dari yang awalnya 10 bulan, menjadi 1 tahun 6 bulan.