Pihak Fiqih Nantikan Kehadiran Dimas Anggara di Kantor Polisi

Sejak 24 Februari lalu Dimas Anggara dilaporkan oleh seorang pengusaha kuliner bernama Fiqih Alamsyah ke Polsek Metro Cilandak, Jakarta Selatan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/097/K/II/2018/Sek.cil. Di dalam laporan, Dimas diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Terkait laporan tersebut, pihak Fiqih yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Henry Indraguna, kembali menyambangi Polsek Cilandak untuk mengetahui lebih lanjut proses perkara tersebut. Apalagi saat ini pihak Fiqih yang mengaku menjadi korban penganiayaan Dimas telah mendatangkan 6 orang saksi untuk dimintai keterangan. Ke depannya Fiqih juga akan kembali mendatangkan 5 orang saksi untuk memberikan keterangan tambahan.
“Perkembangan atas laporan Fiqih melawan artis DA saat ini, sudah diperiksa saksi 6 orang dari pihak pelapor (Fiqih). Nantinya akan ditambah lagi 5 orang saksi. Satu itu istri dari Fiqih, satu lagi kakak dari Fiqih dan waitress yang ada saat kejadian,” ungkap Henry saat ditemui di Polsek Cilandak, Senin (19/3).
Lebih lanjut, Henry mengatakan sampai saat ini Fiqih dan istrinya masih berada di luar kota untuk menenangkan diri. Apalagi sebelumnya mereka juga mengaku mendapat ancaman yang diduga dilakukan oleh pihak Dimas. Tapi secepatnya Fiqih akan kembali ke Jakarta untuk memberikan kesaksian.
"Fiqih masih ketakutan dan berada di Brebes. Rabu nanti dia kembali ke Jakarta. Nanti 2 saksi lagi juga diperiksa. Total kita bisa hadirkan 13 sampai 14 saksi kalau perlu 20 juga bisa,” kata Henry kembali dengan menggebu-gebu.

Sementara itu 3 saksi dari pihak terlapor juga sudah memenuhi panggilan dari Polsek Cilandak untuk memberikan keterangan. Mereka adalah Opa dan dua teman Dimas berinisial G1 dan G2. Ketiganya pun diakui telah melakukan pembelaan terkait tuduhan yang dilontarkan oleh pihak Fiqih.
"Ya, wajar itu hak mereka (lakukan pembelaan). Nanti dibuktikan saja di pengadilan," kata Henry.
Rencananya, Dimas Anggara juga akan dipanggil pihak kepolisian pada 23 Maret mendatang. Namun, jika nantinya Dimas memilih untuk tidak hadir, pihak Fiqih beserta kuasa hukumnya tak segan-segan untuk selalu menantikan kehadiran Dimas di kantor polisi. Bahkan Henry pun menantang Dimas untuk memberikan hak jawab terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Saya mau lihat dia datang atau tidak. Kalau tidak datang, kita tunggu terus, saya siap. Hebat banget dia masih bisa tenang. Seharusnya artis DA pakai hak jawab saja. Bicara pada media biar tahu duduk perkaranya. Mungkin ia tidak berkomentar karena takut malu atau karena merasa salah jadi diam. Ditunggu jawabannya,” bebernya.

Sebelumnya, Fiqih melaporkan Dimas terkait dugaan penganiayaan dan penyekapan. Dimas diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencakar dan memelintir tangannya saat berada di White House Kuliner, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (23/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
Hal itu menyebabkan telapak tangan atas kanan Fiqih mengalami luka lecet.
"Dia bentak-bentak di ruangan saya. Nah di ruangan itu si DA melintir tangan saya, terus dengan nada ancaman, 'Gue matiin lo, gue matiin lo, lo mau jadi jagoan di sini? Lu mau pakai hukum preman apa hukum rimba nih?'," tutur Fiqih didampingi kuasa hukumnya, Henry Indraguna di Polsek Metro Cilandak, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Namun pemain film ‘London Love Story’ itu memilih untuk tidak menanggapi laporan Fiqih ke pihak yang berwajib. Ia malah dengan santai memberikan respons terkait dirinya yang dicari-cari oleh media untuk dimintai konfirmasi.
“Biarin aja (dikejar-kejar wartawan karena kasusnya). Saya senang. Iyalah (cuek aja). Kenapa harus diambil pusing?” ucap Dimas saat ditemui di kawasan Jakarta Barat.
