Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Selebgram Lucinta Luna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Lucinta ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/2) dini hari.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita 7 butir pil riklona dan 5 butir pil tramadol di tas milik Lucinta Luna. Selain itu, polisi juga menemukan 2 butir pil ekstasi di tempat sampah apartemen Lucinta.
Hasil tes urine awal, Lucinta Luna positif mengandung benzodiazepine. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian membawa Lucinta untuk menjalani pemeriksaan darah ke Lab BNN Lido di Bogor, Jawa Barat.
Dari pemeriksaan tersebut, didapatkan bahwa Lucinta Luna positif amphetamine. Hal itu dibenarkan oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Rusdy Pramana.
“Uji labolatorium untuk rambut daripada saudara LL telah keluar, positif mengandung amphetamine dan MDMA (Metil Dioksi Metamfetamin),” ucap Rusdy saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian terus menindaklanjut kasus narkoba Lucinta. Salah satunya adalah agar diketahui sejak kapan Lucinta menggunakan barang haram tersebut.
“Hasil ini yang sudah positif, tentunya akan kita tindak lanjuti dengan mungkin kita akan meminta keterangan ahli, kemudian beberapa saksi lainnya,” ujar Rusdy.
“Selanjutnya mungkin nanti kita akan rilis berikutnya. Nanti kita informasikan,” sambungnya.
Kuasa hukum Lucinta Luna , Milano Lubis, mengatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan rehabilitasi. Hal itu dilakukan setelah Lucinta dinyatakan positif amphetamine.
Menanggapi soal rehabilitasi Lucinta Luna, Rusdy menyebutkan bahwa hal itu harus melalui proses pengadilan terlebih dulu.
“Itu berproses, tentunya dengan putusan pengadilan, ada prosesnya, ya kita tunggu juga. Ada tim asesmennya juga yang akan bekerja,” tutup Rusdy.
ADVERTISEMENT