Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Polisi Kerahkan 98 Personel untuk Amankan Sidang Vonis Ahmad Dhani
28 Januari 2019 14:58 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1). Sidang beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, personel kepolisian telah bersiaga untuk mengamankan jalannya persidangan. Menurut Kapolsek Pasar Minggu Kompol Prayitno, ada 98 personel yang dikerahkan.
“98 (personel) gabungan dari Polda, Polres, Lalu Lintas, dan Polsek,” kata Prayitno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menambahkan tidak ada pengamanan khusus terkait sidang putusan Ahmad Dhani . Selain itu, belum ada informasi mengenai pergerakan massa pendukung pria berusia 46 tahun itu yang akan datang ke pengadilan. Sebelumnya tersiar kabar jika pembacaan vonis Ahmad Dhani akan dipenuhi oleh massa yang pro dan kontra.
“Sampai saat ini belum ada,” ucap Prayitno.
Di parkiran depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlihat sejumlah personel kepolisian yang menunggu di pos jaga. Ada pula polisi yang mengenakan pakaian preman saat melakukan pengamanan. Para polisi yang berpakaian preman juga ditempatkan di bagian dalam pengadilan.
ADVERTISEMENT
Selain itu terlihat pula sejumlah petugas keamanan Pengadilan yang turut berjaga.
Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Dhani bermula pada 6 Maret 2017. Saat itu, suami Mulan Jameela ini menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian.
Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Boyd Lapian merasa tersinggung atas kicauan tersebut dan melaporkan Ahmad Dhani ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017.