Polisi Periksa Medina Zein Terkait Kasus Narkoba Ibra Azhari

29 Desember 2019 19:27 WIB
comment
26
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha Medina Zein saat konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, (18/10/2019). Foto: Dok. Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha Medina Zein saat konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, (18/10/2019). Foto: Dok. Ronny
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengembangkan kasus narkoba yang menjerat aktor Ibra Azhari. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan Medina Zein, adik ipar dari Ibra Azhari.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, istri dari Lukman Azhari itu masih dalam pemeriksaan intensif kepolisian.
“Baru diamankan untuk diambil keterangannya terkait Ibra Azhari. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan,” ujar Yusri saat dihubungi, Minggu (29/12).
Medina Zein dan Lukman Ashari Foto: Munady Widjaja
Kepolisian belum dapat membeberkan hasil pemeriksaan perempuan yang berprofesi sebagai pengusaha itu. Yusri menuturkan, pihaknya akan memberi hasil pemeriksaan pada Senin (30/12).
Diketahui, adik Ayu Azhari itu kini tengah mendekam di penjara lantaran kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang kembali menjeratnya. Polisi juga terus mendalami atas kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, setelah penangkapan Ibra Azhari pada Minggu (22/12) dini hari lalu, polisi langsung melakukan pengembangan.
ADVERTISEMENT
Rilis Narkoba Ibra Azhari di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12). Foto: Giovanni/kumparan
Termasuk dengan melakukan penggeledahan sebanyak dua kali di kediaman Ibra Azhari, di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Kita sudah melakukan penggeledahan dua kali di kediaman IA. Yang pertama setelah dilakukan penangkapan, kita lakukan penggeledahan berdasarkan informasi dari inisial MH, barang yang memang ada hubungan dengan IA pada saat sebelum penangkapan ada komunikasi via handphone," jelas Yusri Yunus, Jumat (27/12).
Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu plastik isi putaw, beberapa klip plastik, dan timbangan.
Atas perbuatannya, Yusri mengatakan Ibra Azhari dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
--------------
Ayo ikutan Harbolnas kumparan dan menangkan Umrah, iPhone 11, Motor Yamaha NMax, diskon 100% hanya untuk pembaca kumparan. Tertarik? Buruan daftar di kum.pr/harbolnaskumparan.
ADVERTISEMENT