Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Reaksi Tenang Jefri Nichol Dengar Kabar Digugat Falcon Pictures Rp 4,2 Miliar
2 Maret 2020 19:30 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kalau untuk tuntutan Falcon sendiri, aku belum dapat surat apa pun. Tahunya dari social media dan belum baca suratnya, jadi belum bisa kasih komentar apa-apa," ucapnya tenang ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (2/3).
Dalam gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 171/Pdt.G/2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang menjadi tergugat bukan hanya Jefri Nichol, melainkan juga sang ibunda dan manajer. Mengenai itu pun ia menolak memberi komentar.
"Mama baik. Enggak bisa kasih komentar apa-apa (terkait kasus wanprestasi). Belum baca suratnya," ucap aktor berusia 21 tahun tersebut.
Setelahnya, Jefri Nichol enggan menjawab pertanyaan apa pun terkait kasus dugaan wanprestasi itu.
"No comment. Thank you," pungkas Jefri Nichol sembari melangkah pergi.
Jefri Nichol dan dua tergugat lainnya, sebagaimana tertulis dalam gugatan, diminta membayar denda senilai Rp 4,2 miliar, termasuk honor Rp 280 juta yang telah diterima di muka.
ADVERTISEMENT
Mereka disebut telah membuat perjanjian dengan PT Falcon untuk pembuatan empat film. Hanya saja, kesempakatan itu tak dilaksanakan dan ia justru membintangi film-film garapan rumah produksi lain, yaitu Dear Nathan: Hello Salma, Bebas, Habibie & Ainun 3, serta Ellyas Pical.
Menurut Humas PN Jaksel Achmad Guntur, sidang perdana terkait gugatan PT Falcon terhadap Jefri Nichol tersebut akan digelar pada 16 Maret mendatang.