Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pesinetron Jeremy Thomas tengah tersandung kasus hukum. Ia dilaporkan ke Polda Bali oleh Alexander Patrick Morris pada tahun 2013 terkait dugaan penipuan pengalihan aset villa di Bali.
ADVERTISEMENT
Atas kasus tersebut, Jeremy Thomas telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2017. Pihak kepolisian kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Setelah berjalan lama, pesinetron 49 tahun itu akhirnya dieksekusi pada 22 Oktober 2019 dan ditetapkan sebagai tahanan kota sampai menunggu persidangan.
Terkait status Jeremy sebagai tahanan kota, Ida Bagus Putu Astina selaku kuasa hukum dari Alexander Patrick mengaku kecewa. Apalagi kasus ini sudah berjalan lima tahun.
"Kalau saya, entah ditahan atau tidak, itu ada plot yang ngatur. Case ini 'kan jadi perhatian publik, apalagi sudah lima tahun. Dan bagaimanapun juga, pertanyaannya itu, apakah karena dia artis, sibuk syuting, tidak ditahan," jelas Ida.
Ida melanjutkan, tak hanya pihaknya yang bertanya-tanya terkait status tahanan kota Jeremy Thomas . Namun juga masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Maaf kata, ya, kita selaku masyarakat juga bertanya-tanya 'kan, ada apa itu. Patrick saja ditahan, kok. Patrick masuk ke vilanya, dilaporin, ditahan, dan diculik di Jakarta, dan dipukul pakai gagang pistol lagi," terang Ida.
Kejadian yang menimpa Patrick itu terjadi pada tahun 2015. Ida menuturkan, ada polisi dan penyidik dari Polda Bali yang menyambangi Patrick.
"Jam 02.00 pagi diculik ini Patrick. Ditangkap tanpa surat penangkapan. Kalau enggak ada oknum yang mengatur 'kan, enggak mungkin. Semua foto penculikan Patrick diambil pagi itu dan disebarkan di medsos sama (Jeremy) Thomas. Berarti 'kan, ada hubungan ini yang betul-betul erat. Klien saya umurnya 78 tahun, sudah enggak berdaya," kata Ida.
Ida berharap, kasus penipuan pengalihan aset vila ini bisa berjalan dengan adil. Khususnya, untuk kliennya.
ADVERTISEMENT
"Patrick ini 'kan, warga negara asing yang berkepentingan terhadap investasinya di Bali. Dia ingin mendapat keadilan supaya apa yang dia rasakan selama lima tahun saat di persidangan, betul-betul mendapat hukuman setimpal," ucap Ida.
"Saya yakin sistem hukum di Indonesia bagus, karena akhirnya bisa selesai proses hukum ini," kata Patrick.
Patrick mengatakan, vila tersebut ia bangun di tahun 2000 ketika ia belum mengenal Jeremy Thomas.
"Saya kenal dia 2013. Sudah 13 tahun setelah bangun vila itu, terus dia bilang kalau itu vila dia. Dia underestimate lawyer saya dan saya," jelas Patrick.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna sebelumnya mengatakan keputusan tidak menahan Jeremy didasari atas beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah adanya jaminan dari pihak keluarga.
ADVERTISEMENT
“Ada permohonan dari penasihat hukum juga jaminan pihak keluarga, yaitu istrinya, dan yang bersangkutan juga kooperatif dan akan menghadiri persidangan, dan tidak menghilangkan barang bukti,” ungkap Anang.
“Dia ada kegiatan-kegiatan yang sudah terikat kontraknya,” sambungnya.
Sebagai tahanan kota, Jeremy dikenakan wajib lapor seminggu sekali. "Terserah yang bersangkutan harinya yang penting kesepakatan bersama,” ucapnya.
Jeremy saat ini tinggal menunggu waktu persidangan terkait dengan kasusnya. Meski demikian, Anang belum mengetahui soal jadwal persidangan Jeremy.