Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba
10 Juni 2021 17:54 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Reza Artamevia terkait kasus penyalahgunaan narkoba .
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).
Kuasa hukum Reza Artamevia , Leidermen Ujiawan, mengatakan pihaknya belum menentukan apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak terkait putusan tersebut.
“Kami pikir-pikir apakah Rezanya mau banding atau terima keputusan ini,” kata Leidermen usai persidangan.
Menurut Leidermen, Reza seharusnya bisa dibebaskan jika melihat pada fakta hukum. Hal itu, kata dia, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung.
"Karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung itu pemakai harus direhab. Pemakai, apalagi yang di bawah 1 gram, itu harus direhab. Terus juga dari saksi Gatot dan saksi Oktaviana juga itu, kan, tidak dibacakan, seharusnya juga itu menjadi pertimbangan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Reza saat ini menjalani rehabilitasi di BNN Lido. Mengenai upaya banding, Leidermen mengaku masih menunggu keputusan dari perempuan 46 tahun itu.
“Ya, saya tergantung kliennya, menerima apa enggak. Sebetulnya, sih, enggak mau lama lagi, ya, karena tinggal setengah bulan lagi (masa rehab),” ucap Leidermen.
Leidermen menyatakan, ia akan berkomunikasi dengan Reza dalam waktu dekat untuk menentukan apakah akan banding atau tidak.
Menurut Leidermen, ada kemungkinan Reza menerima putusan dari majelis hakim. "Kemungkinan besarnya menerima, tapi saya enggak tahu, mungkin nanti berubah," ujarnya.