Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah mengirimkan surat pemanggilan kepada pedangdut Ridho Rhoma terkait eksekusi. Kejaksaan meminta Ridho untuk hadir pada Senin (15/4).
ADVERTISEMENT
Surat panggilan sudah diterima oleh pengacara Ridho Rhoma, Achmad Cholidin. Kendati demikian, ia menyatakan, pria 30 tahun itu tidak akan datang ke Kejari Jakbar.
Achmad mengatakan, Ridho Rhoma diwakili oleh pihak pengacara. Mereka akan tiba di Kejari Jakbar pada pukul 13.00 WIB.
“Kami pengacara Ridho Rhoma akan hadir di Kejari Jakarta Barat untuk memenuhi panggilan dalam rangka eksekusi tanpa kehadiran Ridho Rhoma,” kata Achmad dalam pesan singkat kepada kumparan, Minggu (14/4).
Achmad mengatakan, Ridho tidak hadir ke Kejari Jakbar karena pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, ketentuan pemberian salinan putusan diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
Bunyi pasal tersebut ialah pelaksanaan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya. “Yang hadir pengacara saja,” ucap Achmad.
ADVERTISEMENT
Meski Ridho tidak hadir, Achmad menyatakan, hal itu takkan memengaruhi proses eksekusi. Sebab, menurut dia, Kejari Jakbar bisa saja melakukan pemanggilan lagi.
“Nanti apakah ada panggilan berikut, kita lihat besok,” ujar Achmad.
Eksekusi terhadap Ridho dilakukan karena keputusan MA yang memperberat pidana anak Rhoma Irama itu menjadi 1 tahun 6 bulan dalam kasus narkotika. Ridho sebelumnya telah menjalani masa hukuman selama 10 bulan.
Ridho keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 Januari 2018. Karena hukumannya diperberat MA, ia akan kembali mendekam di penjara.
Menanggapi putusan MA, Ridho dan pihak pengacara tidak akan tinggal diam. Mereka akan melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK). Achmad mengatakan, pengajuan PK akan dilakukan setelah mereka menerima salinan putusan.
Kasus Ridho Rhoma berawal dari penangkapannya oleh Satuan Narkoba Polrestra Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 24 Maret 2017. Ketika itu, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram yang dibeli dari seseorang dengan harga Rp 1,8 juta.
ADVERTISEMENT
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan hakim kasasi telah melakukan perbaikan atas vonis yang dijatuhkan kepada Ridho. Ia dikualifikasi sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Andi menjelaskan pertimbangan majelis kasasi sehingga memperberat pidana Ridho. Salah satunya adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis.