Rina Nose Dukung Jerinx dan Nora Alexandra: All Is Well

22 Agustus 2020 16:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rina Nose di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).
 Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rina Nose di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1). Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
ADVERTISEMENT
Rina Nose menjadi salah satu selebriti yang diketahui memberikan support untuk penabuh drum Superman Is Dead, Jerinx.
ADVERTISEMENT
Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Saat ini, Jerinx juga sudah mendekam di penjara.
Foto kolase Rina nose dan Jerinx Foto: kumparan dan antara
Tak hanya untuk Jerinx, Rina juga memberikan dukungan dan doa kepada istri Jerinx, Nora Alexandra. Hal ini terlihat dalam postingan terbaru Rina di akun Instagram pribadinya.
"Kita sangat mudah membenci sesuatu yang tidak kita mengerti. Dan kalau sudah dimulai dengan rasa benci, biasanya sudah tidak ada ruang lagi untuk memahami makna dari sebuah sikap atau kata-kata. Sehingga yang diincar hanya keburukan di permukaan nya saja," tulis Rina Nose, Sabtu (22/8).
"All is well @ncdpapl @jrxsid," sambungnya sambil menyematkan tagar #bebaskanjrxsid #keadilan #kemanusiaan #hatinurani #logika #akalsehat #persatuan
ADVERTISEMENT
Melihat dukungan yang diberikan, Nora kemudian meninggalkan komentar di postingan Rina tersebut.
"Love kakak @rinanose16," tulis Nora Alexandra sambil menyematkan emoticon love.
"@ncdpapl big hug for you sayang. stay strong!!" balas Rina Nose.

Jerinx Sebut IDI Kacung WHO

Kasus yang menjerat Jerinx bermula dari unggahan Instagramnya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites COVID. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?" tulis Jerinx.
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Atas perbuatannya, Jerinx dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.
ADVERTISEMENT