Saipul Jamil Bebas Murni 2 September Mendatang
ยทwaktu baca 2 menit

Saipul Jamil akan segera menghirup udara kebebasan dan keluar dari Lapas Cipinang pada 2 September mendatang. Ia akan bebas murni dari kasus pencabulan anak dan penyuapan yang menjeratnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Saipul, Natalino Manuel Ximenes. Ia mengatakan bahwa pria yang akrab disapa Bang Ipul itu berstatus bebas murni karena telah menyelesaikan masa hukumannya hingga 2 September nanti.
"Dari kacamata hukum, bang Ipul dalam pembebasannya di tanggal 2 September nanti sesuai info resmi yang disampaikan oleh pihak Lapas Cipinang. Sifatnya nanti bebas murni, bukan bebas bersyarat atau cuti menjelang bebas, melainkan bebas murni," ungkap Natalino di kawasan Cibubur, Rabu (25/8).
Sementara itu, kakak Saipul, Muhammad Soleh, sudah berencana untuk menyambut kebebasan sang adik. Namun, karena kondisi pandemi masih berlangsung, Soleh memastikan bahwa tak ada penyambutan yang meriah.
"Kita akan menyambutnya sangat sederhana sekali, ya, mungkin enggak terlalu banyak dari keluarga yang hadir. Kalau diturutin semua banyak keluarga yang pengin hadir, banyak. Cuma kita sudah kita sepakati bahwa kita menyambutnya sangat sangat sederhana," ujar Soleh dalam kesempatan yang sama.
Terkait pukul berapa Saipul akan keluar dari Lapas Cipinang, keluarga belum bisa memastikan. Semua masih menunggu kabar dari pihak Lapas dan Saipul.
"Kemungkinan pagi, mungkin juga siang. Nanti lihat kesiapan dari pihak sananya. Tapi, ya, kita pihak keluarga sudah siap insyaAllah, mungkin lihat situasi dan kondisi saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Saipul Jamil mendekam di penjara usai terjerat dua kasus, yakni pencabulan dan penyuapan. Dalam kasus pencabulan, pria 41 tahun ini divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hukuman Saipul Jamil diperberat menjadi lima tahun dalam tahap banding. Ia sempat mengajukan peninjauan kembali (PK). Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan oleh mantan suami Dewi Perssik itu.
Sementara itu, Ipul divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait dengan penyuapan terhadap panitera bernama Rohadi. Penyuapan itu dilakukan untuk meringankan hukumannya.
