Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Artis dan presenter Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang terkait isbat nikah dan gugatan cerai kepada Dipo Latief di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (12/8). Dalam sidang tersebut, pihak Niki menghadirkan tiga saksi, yakni Fitri Salhuteru dan Lestari Margarini yang merupakan sahabat Niki, serta sang kakak bernama Edwin.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, para saksi membeberkan berbagai fakta terkait bahtera rumah tangga antara Niki dan Dipo, termasuk mengenai permasalahan yang terjadi di antara mereka.
“Di dalam agenda tadi itu saksi yang melihat dan mengetahui langsung, proses adanya perkawinan, adanya pertengkaran dan lain sebagainya,” kata salah satu tim kuasa hukum Niki, Usman Asgar.
“Fakta adanya pernikahan itu ada dan dibenarkan oleh tiga saksi. Yang selama ini dibantah oleh Dipo, oleh tergugat, tidak pernah ada perkawinan, tapi oleh kami, oleh saksi, ada fakta itu, dan itu dibenarkan semua,” ucapnya.
“Fakta selanjutnya yang terungkap di persidangan itu soal percekcokan. Karena ini kan terkait permohonan isbat dan juga cerai gugat jadi harus dibuktikan juga adanya perselisihan atau pertengkaran,” tambahnya.
Fitri, yang merupakan salah satu saksi, membenarkan pernikahan Niki dan Dipo. Meski begitu, ia enggan mengungkapkan secara mendetail mengenai kesaksiannya di persidangan.
ADVERTISEMENT
“Simpel ya, 'Istrinya bukan?' 'Iya', 'Ada pernikahan?' 'Ya ada’,” tukas Fitri.
Sebagai seorang teman, Fitri mengaku ingin membantu Nikita Mirzani. Sehingga nantinya, buah hati perempuan 33 tahun itu bisa diakui secara hukum.
“Cuma kepengin diakuin, pengin Niki tuh menunjukkan ke anaknya nanti kelahiran dia adalah (hasil) satu perkawinan. Kenapa mesti tidak diakui, ini kan masalahnya hati nurani,” tutup Fitri.
Sidang terkait isbat nikah dan gugatan cerai yang diajukan Nikita Mirzani akan kembali digelar pada 26 Agustus mendatang. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan bukti dari pihak Dipo.