Sebelum Ditangkap, Ammar Zoni Sempat Konsumsi Ganja dan Sabu di Thailand

25 Agustus 2023 11:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ammar Zoni Tiba di PN Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ammar Zoni Tiba di PN Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Bintang sinetron Ammar Zoni mengakui dirinya pernah mengonsumsi narkoba, seperti ganja dan sabu. Ia menikmati barang haram tersebut di Thailand.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan Ammar saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"(Konsumsi) sabu, ganja, tapi bukan diisap," ujar Ammar Zoni dalam keterangannya dalam sidang, baru-baru ini.
Ammar Zoni menjalani sidang di PN Jaksel. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Suami Irish Bella tersebut mengonsumsi sabu dan ganja sepekan sebelum dirinya ditangkap di kediamannya di kawasan Sentul,Jawa Barat.
Saat ditangkap, Ammar belum menerima pesanan sabunya yang dibeli oleh sang sopir. Hanya saja, tes urinnya positif narkoba. Diduga kuat, hasil itu merupakan efek dari narkoba yang ia konsumsi seminggu sebelumnya.
"(Narkoba itu dikonsumsi) di luar negeri, di Thailand. Seminggu yang lalu (sebelum penangkapan), tanggal 1 atau 2 Maret," ucap Ammar.
Aktor berusia 30 tahun itu mengaku menyesal dengan perbuatan tersebut. Ia bahkan sampai menitikkan air mata saat sidang berlangsung.
ADVERTISEMENT
"(Saya) sangat menyesal, Yang Mulia," kata Ammar.
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba jelang sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (22/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
Dalam pernyataannya di hadapan majelis hakim, Ammar berharap dirinya mendapat kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi. Ia mengaku ingin pulih sepenuhnya dari ketergantungan terhadap narkoba.
Menimpali pernyataan Ammar, majelis hakim mengingatkan agar Ammar tak mengulangi kesalahannya untuk yang ketiga kalinya.
"Perbaikilah dirimu, Ammar masih muda, pekerjaan bagus, bisa kok dilepas (narkobanya). Kamu bukan pengedar, hanya pengguna, enggak berat kok," kata hakim ketua.
Atas perbuatannya, Ammar dan kedua terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
ADVERTISEMENT
Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.