news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Sidang Cerai Baim Wong Dilanjutkan 21 Maret dengan Agenda Pemeriksaan Rumah

12 Maret 2025 14:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baim Wong hadiri lanjutan sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
 Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Baim Wong hadiri lanjutan sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang hari ini, Rabu (12/3) seharusnya beragenda pembuktian dari pihak Paula.
ADVERTISEMENT
Namun, agenda tersebut batal terlaksana lantaran saksi tak dapat dihadirkan di persidangan. Sebagai gantinya kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menyerahkan barang bukti tambahan berupa video.
"Tadi agendanya itu adalah kepastian dari termohon tidak mengajukan bukti lagi dan tidak mengajukan saksi lagi. Oleh karena itu, kita menyerahkan bukti yang tertunda yang seharusnya kita serahkan dalam persidangan minggu lalu baru saya serahkan tadi, yakni video," ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu siang.
Artis Baim Wong jelang menjalani sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
Berikutnya, persidangan bakal berlanjut pada agenda pemeriksaan setempat. Dalam agenda itu, menurut Fahmi, pihak pengadilan akan mendatangi kediaman Baim untuk bertemu langsung dengan kedua anak Baim.
"Sidang selanjutnya tanggal 21 (Maret) mohon maaf kalau nggak salah hari Jumat ya, tanggal 21 ada pemeriksaan setempat atau mendatangi tempat Tiger Wong. Dia ingin melihat untuk bertemu dengan kedua anak Baim Wong," ucap Fahmi Bachmid.
ADVERTISEMENT
"Majelis Hakim InsyaAllah akan hadir di sana untuk melihat tempat Baim Wong, rumah yang di Delman dan rumah yang di satunya seperti itu," sambungnya.
Paula Verhoeven usai jalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Terakhir, Fahmi menegaskan bahwa sampai agenda pembuktian terakhir ini, pihak Paula tak kunjung bisa membuktikan bantahan soal adanya perselingkuhan.
"Yang terpenting di dalam perkara ini Baim Wong itu mendalilkan adanya sebuah perselingkuhan, adanya seorang wanita yang berduaan dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya di suatu tempat dan itu tidak dibantah," kata Fahmi Bachmid.
"Artinya secara diam-diam persoalan tersebut dibenarkan. Ya, tidak ada saksi tentang adanya dalil perselingkuhan. Karena sampai detik hari ini tidak ada satupun saksi yang membantah persoalan tersebut," tandasnya.
Diketahui, Baim Wong telah resmi mengajukan gugatan cerai ke Paula Verhoeven pada 7 Oktober dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
ADVERTISEMENT
Salah satu alasan cerai, Baim menduga bahwa istrinya telah selingkuh dengan salah satu orang terdekat Baim Wong.
Sudah ada mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak. Hanya saja upaya mediasi cerai antara Paula Verhoeven dan Baim Wong dinyatakan gagal dalam persidangan tersebut lantaran Baim Wong tetap ingin cerai dari Paula Verhoeven.