Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Sidang Putusan Cerai Catherine Wilson-Idham Mase Digelar 29 Mei Lewat e-Court
17 Mei 2024 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang cerai Catherine Wilson dan Idham Mase dengan agenda pembacaan putusan akan digelar pada 29 Mei mendatang secara e-court atau online.
ADVERTISEMENT
"Nanti tanggal 29 Mei e-court by online. Tanggal 30 Mei akan presscon-lah bahas soal putusan, biar tahu Idham mau membayar kewajibannya atau tidak," kata kuasa hukum Catherine Wilson, Dody Haryanto, saat dihubungi, Kamis (16/5).
Jelang putusan, Dody mengungkapkan, Catherine Wilson sudah putus komunikasi dengan Idham Mase. Sehingga, menurut dia, keputusan untuk berpisah merupakan jalan terbaik bagi mereka.
"Catherine dan Idham sudah masing-masing. Catherine tidak pernah ke tempat Idham lagi," ucap Dody.
Catherine Wilson dan Idham Mase menikah pada 1 Oktober 2022. Idham kemudian mengajukan permohonan cerai pada 9 Oktober 2023.
Idham mendaftarkan permohonan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, perkara perceraian Idham dan Catherine dibatalkan. Sebab, baik Idham dan Catherine tidak pernah hadir.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya, Catherine mengajukan gugatan cerai terhadap Idam pada 24 Desember 2023. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Agama Depok.
Idham Mase dan Catherine Wilson Membuat Perjanjian Pranikah
Saat memutuskan untuk berumah tangga, Idham dan Catherine membuat perjanjian pranikah. Adapun isinya adalah pemberian nafkah Rp 100 juta per bulan kepada Catherine.
Pada awalnya Idham menepati janjinya. Namun, lama-lama ia tidak bisa memberikan nafkah sebesar Rp 100 juta.
"Iya awal-awal saya kasih. Lama-lama saya enggak kasih lagi karena namanya nafkah tidak (ada patokan). Karena kalau pendapatan saya lagi drop apa yang mau saya kasih. Kalau emang rezekinya baik, ya, enggak apa-apa dikasih (kalau enggak, gimana?)," kata Idham di Pengadilan Agama Depok.
ADVERTISEMENT
Idham memutuskan untuk tidak lagi memberi nafkah penuh kepada Catherine karena sang istri tidak lagi mau tinggal di rumahnya di Sidrap. Catherine lebih memilih tinggal di Jakarta.