Sidang Tuntutan Zul 'Zivilia' Ditunda untuk Keempat Kalinya

11 November 2019 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zul ‘Zivilia’ jelang sidang tuntutan, Senin (21/10/2019). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Zul ‘Zivilia’ jelang sidang tuntutan, Senin (21/10/2019). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi Zulkifli alias Zul 'Zivilia' kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), terpaksa harus kembali ditunda, karena jaksa belum siap dengan tuntutannya.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang menghadirkan Zul 'Zivilia' bersama delapan terdakwa lain dan dibagi dalam empat berkas perkara tersebut, majelis hakim memperingatkan jaksa untuk tidak lagi mengulur-ulur waktu.
"Pak jaksa kita sidang tuntutan ini sudah ke berapa kali, empat? Kalau penundaan jadi mau kelima? Tolong bacainlah tuntutannya," ujar hakim Tiares Sirait yang memimpin persidangan narkoba Zul 'Zivilia', Senin (11/11).
Musisi Zulkifli alias Zul 'Zivilia' di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: Aria Pradana/kumparan
Usai mendapatkan pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum memberikan alasannya.
"Mohon maaf yang mulia untuk tuntutan terdakwa, kami koordinasikan ke Kejati, kita sengaja yang mulia karena memang empat berkas terpisah kita ajukan bersama-sama, karena supaya nanti pas pembacaannya dia bareng-bareng juga yang mulia," terang jaksa kepada hakim.
Majelis hakim pun menjelaskan bahwa perkara Zul 'Zivilia' termasuk dalam kategori perkara yang prioritas. Sehingga tidak boleh disepelekan.
ADVERTISEMENT
"Kalau enggak salah itu UU mengatakan perkara ini kan perkara prioritas, yang ditulis pidana khusus, berarti jalur khusus dia, sidangnya juga," kata majelis hakim.
"Jadi sampai sekarang katanya jaksanya belum menyelesaikan atau siap dengan rentutnya (rencana tuntutan,red) hari ini," imbuhnya.
Terdakwa kasus tindak pidana narkoba Zulkifli alias Zul zivilia dan istrinya berbincang sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Majelis hakim kemudian memberikan saran kepada jaksa supaya sidang kembali dilakukan dua Minggu mendatang. Tapi syaratnya, dalam waktu dua minggu itu jaksa harus dapat membacakan tuntutan.
"Kalau enggak, saya kasih waktu seminggu. Kalau saudara mengatakan minta waktu dua Minggu, tapi dengan ketentuan tanggal 25 tidak bisa membacakan tuntutan, berarti dalam perkara ini tidak ada penuntutan, berarti kami harus bersikap," ucapnya.
Zul Zivilia Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: Gio Giovanni/kumparan
Selain itu, majelis hakim juga memperingatkan kepada jaksa penuntut umum agar tidak main-main dalam memeriksa perkara Zul 'Zivilia' tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah peringatkan ini perkara, kan, tidak bisa divonis tanpa tuntutan, kalau memang jaksa nanti tidak bisa menuntut, risikonya ya tahanan bisa keluar dari (proses) hukum, iya kan? bukan mau kita," jelasnya.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan rencananya akan digelar pada Senin (18/11) mendatang.
"Dengan demikian kita tunda seminggu, ini sudah peringatan yang kedua. Bagi jaksa penuntut umum, jangan sampai seperti lagu, jangan sampai tiga kali ya," pungkasnya.
Perlu diketahui, penundaan sidang pembacaan tuntutan bagi Zul 'Zivilia' bukan kali ini saja terjadi. Dua Minggu lalu (21/10), jaksa mengaku belum siap dengan berkas penuntutan.
Sementara pada Minggu lalu (28/10), jaksa menyebut bahwa 4 berkas dari 9 terdakwa kasus narkotika yang satu rangkaian baru saja selesai diperiksa. Sedangkan pada Senin (4/11) lalu, jaksa juga belum dapat menyelesaikan pembacaan tuntutannya.
ADVERTISEMENT