Tampil Stylish, Roro Fitria Siap Jalani Sidang Peninjauan Kembali

5 September 2019 13:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Artis Roro Fitria masih terus melakukan upaya hukum atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Usai divonis bersalah, Roro Fitria mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, upayanya tersebut ditolak dan tidak membuahkan hasil.
Roro Fitria (tengah) Ajukan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Selatan. Foto: Aria Pradana/kumparan
Sebagai langkah terakhir, pemeran film 'Bangkitnya Suster Gepeng' ini melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hari ini, Kamis (5/9) proses PK itu dilangsungkan di pengadilan negeri yang sama.
Ditemui sebelum sidang, Roro menjelaskan bahwa PK sudah diajukan beberapa waktu lalu.
"Sudah dari beberapa minggu lalu," ucap Roro Fitria saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
Roro Fitria Ajukan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Selatan. Foto: Aria Pradana/kumparan
Roro yang datang mengenakan pakaian berwarna putih mengaku dalam kondisi sehat. Roro Fitria juga terlihat lebih ceria.
Jika biasanya ia mengenakan rompi tahanan, kini Roro tampil sylish. Ia mengenakan kaus lengan panjang putih lengkap dengan aksesori kalung dan kaca mata hitam.
ADVERTISEMENT
Perempuan 39 tahun ini menyatakan siap menjalani proses PK.
"Ini sidang PK pertama kali," kata dia.
Roro Fitria ditemani Ibunya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018). Foto: Giovanni/kumparan
Roro Fitria ditangkap oleh jajaran kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya pada Rabu 14 Februari 2018.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram bruto serta sejumlah perangkat alat hisap.