Tanggapan Tri Suaka soal Somasi Erwin Agam yang Minta Royalti Rp 10 Miliar

30 Mei 2022 7:40 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi Tri Suaka. Foto: Instagram/@xdjtrisuaka
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Tri Suaka. Foto: Instagram/@xdjtrisuaka
ADVERTISEMENT
Penyanyi Tri Suaka dan Zinidin Zidan beberapa waktu lalu disomasi oleh sejumlah pencipta lagu--salah satunya Erwin Agam--melalui Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia.
ADVERTISEMENT
Lewat kuasa hukum, para musisi meminta perhitungan royalti atas lagu mereka yang dibawakan oleh Tri dan Zidan. Dari satu lagu yang diunggah ke YouTube, pihaknya meminta Rp 1 miliar sebagai perhitungan royaltinya.
Tri Suaka akhirnya menanggapi somasi itu melalui kuasa hukumnya, dilayangkan Erwin Agam melalui kuasa hukumnya, Mario Andreansyah dan Wayan Saka.
Penyanyi Tri Suaka. Foto: Instagram/@xdjtrisuaka
"Rekan-rekan sekalian, terlebih dahulu kami sampaikan bahwa Youtube sendiri merupakan sebuah situs web video sharing populer di mana para pengguna dapat memuat, menonton, dan berbagi klip video secara gratis sedangkan cover adalah sebuah pertunjukkan oleh penyanyi atau musisi yang bukan merupakan pencipta dari suatu karya musik," tulis Mario berdasarkan keterangan tertulis yang diterima kumparan, Minggu (29/5).
"Youtube menerapkan sistem YouTube Content ID Fingerprint atau sidik jari digital. Sistem ini menganalisa setiap video yang diunggah di Youtube untuk mengetahui konten dalam video mengandung material yang berkaitan dengan hak cipta, misalnya rekaman audio, melodi, dan gambar. Hal ini membuat Youtube dapat mengklaim video itu atas nama pemegang hak cipta," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Mario menjelaskan, musisi cover akan kesulitan jika harus meminta izin pencipta lagu dan pemegang lisensi hak cipta saat ingin meng-cover lagu. Namun, dengan adanya teknologi di YouTube, mereka bisa mendeteksi lagu yang punya kesamaan nada, dan akan membagi pendapatan antara orang yang mengunggah lagu pertama dan orang yang meng-cover lagu.
Penyanyi Tri Suaka. Foto: Instagram/@xdjtrisuaka
"Apabila terdeteksi, dan Channel Youtube tersebut monetisasi, maka Youtube akan secara otomatis menyampaikan pesan baik di halaman Chanel maupun di Email bahwa lagu yang di Upload tersebut mengandung Klaim Hak Cipta. Sehingga Youtube akan membagi pendapatan dari si peng-Upload atau si peng-cover lagu tersebut kepada publisher atau pihak yang memegang atau menangani hak cipta tersebut," terangnya.
Ia juga menerangkan bahwa YouTube tak akan segar memblokir video-video yang dinilai melanggar hak cipta, apabila pengunggah video pertama tidak bersedia membagi pendapatannya atau royalti ke publisher atau pihak yang memegang atau menangani hak cipta tersebut.
ADVERTISEMENT
Mario, dalam penjelasannya, mengatakan bahwa Erwin Agam tergabung dalam publisher PT. Musikita Publisindo. Sehingga, publisher itu menjadi pemegang hak cipta atas karya-karya Erwin Agam, termasuk lagu Emas Hantaran.
Ketua Divisi Hukum dan Advokat Forkami, Arianto layangkan somasi kedua untuk Tri Suaka dan Zinidin Zidan di Kawasan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (27/4). Foto: Giovanni/kumparan
Mario juga membahas soal PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang isinya sebagai berikut:
Pasal 1 angka 6 menyebutkan:
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Pasal 1 angka 10 menyebutkan
Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peraturan tersebut, Mario mengatakan bahwa lagu Emas Hantaran yang dicover Tri Suaka dan teman-temannya telah dilisensikan di YouTube oleh T. Musikita Publishindo selaku publisher atau pemegang hak cipta dan 5 Lembaga Manajemen Kolektif.
"Itu artinya cover lagu yang dilakukan oleh Sdr. Tri Suaka, Nabila dan teman-temannya itu telah mendapatkan lisensi PT. Musik Kita Publishindo (MK Publishing) selaku Publisher atau pemegang hak Cipta dari lagu EMAN HANTARAN dan 5 Lembaga Manajemen Kolektif, dengan demikian Youtube telah membagi pendapatan atau Royalti kepada PT. Musikita Publishindo (MK Publishing) selaku Publisher atau pemegang hak Cipta dari lagu EMAS HANTARAN tersebut dan Lembaga Manajemen Kolektif selaku pihak menghimpun dan mendistribusikan Royalti," kata Mario.
"Sehingga karena Youtube juga telah membagi pendapatan atau Royalti kepada PT. Musik Kita Publishindo (MK Publishing) selaku Publisher atau pemegang hak Cipta dari lagu EMAS HANTARAN milik saudara ERWIN AGAM tersebut, maka tidak ada pelanggaran Hak Cipta dalam hal ini Royalti yang dilakukan oleh Tri Suaka dan teman-temannya dalam meng-cover lagu di Youtube tersebut," pungkasnya.
ADVERTISEMENT