Tetap Dihukum 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Galih Ginanjar Disarankan Ajukan Kasasi

10 Juli 2020 18:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Galih Ginanjar mengajukan banding usai divonis 2 tahun 4 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik dan konten asusila Ikan Asin. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan banding Galih. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Galih Ginanjar, Denny Lubis, sudah mengetahui putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebagai kuasa hukum, dia dan timnya menyarankan Galih untuk mengajukan kasasi.
“Apakah Galih Ginanjar akan melakukan kasasi atas putusan tersebut? Kalau kami selalu kuasa hukum berpendapat, kami akan menempuh jalur hukum sampai rasa keadilan itu diterima oleh Galih,” kata Denny saat dihubungi kumparan.
Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2). Foto: Giovanni/kumparan
Denny berpendapat kasasi adalah langkah hukum yang tepat bagi Galih Ginanjar. Kasasi, lanjut dia, merupakan hak yang dimiliki oleh pemain sinetron Cinderella itu untuk membela kepentingan hukumnya.
“Namun, semua itu kita serahkan kepada Galih. Apakah dia akan melakukan upaya kasasi, karena belum kita terima secara resmi putusan itu dan masih ada batas waktu, biarlah Galih berpikir-pikir dahulu,” ucap Denny.
Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12). Foto: Giovanni/kumparan
Di sisi lain, Denny belum bisa banyak berkomentar mengenai putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebab, ia belum menerima salinan putusan.
ADVERTISEMENT
“Setelah menerima (salinan) putusan baru dapat analisa, apakah putusan tersebut mengalami kelemahan ataupun bertentangan dengan asas-asas keadilan. Kami akan menganalisa terlebih dahulu,” tutup Denny.
Galih Ginanjar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019). Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Kasus ikan asin yang menjerat Galih bermula dari sebuah vlog berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang dipandu oleh Rey Utami dan ditayangkan di kanal YouTube milik Pablo Benua. Galih mengupas kehidupan rumah tangganya dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, mulai dari hubungan seksual hingga tercetus ucapan 'Bau Ikan Asin'.
Vonis yang diberikan majelis hakim ke Rey dan Pablo lebih ringan daripada Galih Ginanjar. Rey divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Sementara, Pablo divonis 1 tahun 8 bulan.