Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Upaya Banding Ditolak, Jerry Aurum Tetap Dihukum 11 Tahun Bui Akibat Narkoba
22 April 2020 18:08 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan suami Denada, Jerry Aurum harus tetap berada di dalam penjara akibat kasus narkoba. Hal itu karena upaya banding yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor. 128/PID.Sus/2020/PT.DKI. tanggal 18 Maret 2020 yang dilihat melalui website Mahkamah Agung, Jerry Aurum harus tetap dipidana selama 11 tahun penjara.
Jerry Aurum terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maupun Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohammad Lutfi memutuskan untuk tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selain itu, dia tetap memerintahkan Jerry Aurum agar tetap ditahan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt. tanggal 24 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut," bunyi kutipan putusan tersebut seperti dilihat kumparan, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
"Menetapkan selama terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.
kumparan telah menghubungi pihak Jerry Aurum untuk keterangan lebih lanjut, namun belum ada jawaban.
Putusan sidang tersebut dilakukan pada 17 April lalu. Dalam sidang putusan tersebut, Jerry Aurum tidak menghadiri persidangan.
Jerry ditangkap bersama barang bukti berupa beberapa macam narkotika, di antaranya ganja dan tembakau sintetis. Tak hanya itu, Jerry juga mengaku telah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2016.