Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Usai Diperiksa KPK, Inneke Koesherawati Absen di Acara Meet and Greet
22 Juli 2018 16:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Aktris Inneke Koesherawati dan Marini Zumarnis meluncurkan sebuah buku tentang perjalanan hidup mereka yang bertajuk 'Inneke & Marini's Journey Hi Darl' pada dua bulan yang lalu. Hari ini, mereka seharusnya menghadiri acara Meet and Greet yang digelar di Supermal Karawaci, Tangerang.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, acara tersebut hanya dihadiri oleh Marini. Sedangkan, Inneke tidak hadir dalam acara jumpa fans dan book signing tersebut.
"Mba Inneke enggak bisa hadir karena berhalangan," kata sang moderator di awal acara.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti penyebab Inneke batal menghadiri acara tersebut. Namun, dia diduga kelelahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada Sabtu (21/7).
Perempuan berusia 42 tahun itu menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan fasilitas mewah yang melibatkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni staf Kalapas Sukamiskin bernama Hendri Saputra, Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah yang juga suami Inneke, dan Andri Rahmat yang merupakan tahanan pendamping dari Fahmi.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak pemberi, Fahmi dan Andi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Wahid dan Hendry sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Inneke keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.05 WIB. Mengenakan jaket hijau, Inneke tidak memberikan komentar apa pun pada awak media yang bertanya mengenai pemeriksaannya.
ADVERTISEMENT
Meskipun Inneke tidak hadir, tapi acara tetap berjalan dengan lancar. Dalam acara tersebut, Marini menjelaskan proses hijrahnya, cara menjaga kesehatan, hingga bagaimana ia menjalani persahabatan selama lebih dari 20 tahun dengan Inneke.