Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat penyanyi Zulkifli alias Zul 'Zivilia' kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kesempatan untuk menghadirkan dua orang saksi dari pihak kepolisian yang menangkap Zul.
Usai sidang, kuasa hukum Zul, Andi Bahtiar, mengaku keberatan dengan kesaksian dua orang yang berprofesi sebagai polisi tersebut. Menurut Andi, ada yang janggal saat kliennya dibekuk oleh aparat kepolisian.
"Pada saat menangkap, ini barang ada dalam kamar, sedangkan Zul itu baru datang ke sana, tidak ada barang bukti yang didapat, katanya dia, itu habis mengantar. Tapi, kalau habis mengantar barang itu harusnya ada di sana. Nah, itu tidak ditemukan barang yang diantar. Apanya yang diantar, kalau begitu?" kata Andi Bahtiar, Senin (16/9).
Menurutnya, keterangan yang disampaikan oleh dua orang saksi itu susah untuk dipahami secara logika, meski keduanya adalah orang yang menangkap Zul dengan barang bukti narkotika berupa sabu.
ADVERTISEMENT
"Dia menerangkan hanya penyampaian atas para terdakwa bawasannya ini melakukan begini, yang aneh kalau memang Zul 'Zivilia' mengantar pasti barang itu langsung diambil. Ternyata, ini barang tidak ada," ujar Andi.
Sebagai kuasa hukum, Andi mengaku keberatan dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi. Pihaknya pun siap untuk mengajukan sejumlah fakta dalam sidang berikutnya.
"Saksi tadi saya nilai belum bernilai kekuatan pembuktian tentang adanya barang yang diangkat oleh Zul, karena tidak ditemukan itu barang. Bisa saja orang itu rekayasa barang itu diantar ke sana, tapi mana barangnya? Enggak ada buktinya," terangnya.
"Kemudian, di samping itu, kalau sudah ditemukan ada bukti, harus diperiksa kembali apa itu lebih 5 gram atau bagaimana? Ini 'kan, semua tidak ada," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Andi pun tak mempersoalkan apabila kliennya dituduh sebagai pengedar barang haram tersebut. Menurutnya, tuduhan yang ditujukan kepada pelantun 'Aishiteru' itu bakal diuji kebenarannya di akhir persidangan.
"Ya, namanya saja tuduhan, dugaan, kira-kira 'kan, gitu. Tapi yang fakta, nanti dalam persidangan meja hijau. Intinya, saksi tadi menerangkan pada saat menangkap dan apa yang dirasa oleh terdakwa itu dikeluarkan tadi di persidangan. Saya langsung pertanyakan barang bukti yang diantar Zul, tidak ada katanya," pungkas Andi Bahtiar.
Zulkifli alias Zul 'Zivilia' ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 1 Maret lalu di apartemen kawasan Jakarta Utara. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya, hasil dari pengembangan pada 28 Februari.
Sebanyak 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi hingga Rp 1,4 juta berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara dalam dakwaannya, Zul 'Zivilia' didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan Pasal 112 subsider Pasal 132 dan atau Pasal 114 subsider 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT