Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, puasa setengah hari hanya boleh dilakukan oleh anak-anak. Sebab, anak-anak membutuhkan proses tahapan, sehingga di kemudian hari dapat berpuasa satu hari penuh. Artinya, jika orang dewasa berpuasa setengah hari, maka dianggap tidak sah.
Lantas, apakah hukum itu juga berlaku untuk ibu menyusui?
Penjelasan soal Ibu Menyusui Puasa Setengah Hari
Dalam agama Islam, ibu menyusui memang memiliki ketetapan tertentu saat berpuasa. Namun, apabila puasa hanya dilakukan setengah hari, maka tidak dianggap sah.
Sejalan dengan itu, Ketua Yayasan Cinta Munifah Bangsa Dr. Mauidlotun Nisa, Lc., S.Pd.I., M. Hum, juga memiliki pendapat atau pandangan yang sama.
“Tentu tidak sah, dan wajib meng-qada atau berpuasa di hari lain,” kata Uztazah Nisa, sapaan akrabnya, kepada kumparanMOM, Sabtu (16/4).
Nisa menambahkan, ada beberapa hal yang perlu dipahami ibu menyusui saat memutuskan tidak berpuasa.
ADVERTISEMENT
Pertama, jika ibu menyusui khawatir dengan fisiknya saat berpuasa, misalnya memengaruhi kualitas ASI, maka wajib menggantinya dengan berpuasa di hari lain. Kedua, jika ibu menyusui khawatir dengan kondisi fisik dan bayinya, maka juga wajib berpuasa di hari lain. Ketiga, apabila ibu menyusui khawatir dengan kondisi bayi, maka wajib mengganti puasa di hari lain dan membayar fidiah sekaligus.
“Jadi, qada itu keniscayaan. Makanya niat dan alasan ia tidak puasa menentukan cara ia membayar kafarah,” jelas Ustazah Nisa.
Jadi, ibu menyusui tidak diperbolehkan untuk berpuasa setengah hari ya, Moms. Sebab, puasa setengah hari hanya berlaku untuk anak-anak. Oleh karena itu, ibu menyusui wajib mengganti puasa di hari lain selain bulan Ramadhan, atau sekaligus dengan membayar fidiah. Tetapi, itu tergantung alasan masing-masing, Moms.
ADVERTISEMENT