news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DKI Jakarta Akan Mulai Sekolah Tatap Muka, Ini yang Perlu Diketahui Orang Tua

26 Agustus 2021 12:31 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DKI Jakarta Akan Mulai Sekolah Tatap Muka, Ini yang Perlu Diketahui Orang Tua. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
DKI Jakarta Akan Mulai Sekolah Tatap Muka, Ini yang Perlu Diketahui Orang Tua. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Saat ini status PPKM di DKI Jakarta telah turun ke level 3. Ya Moms, sebelumnya Jakarta menjadi salah satu provinsi yang menerapkan PPKM level 4 karena kasus COVID-19 yang meningkat tajam.
ADVERTISEMENT
Kemudian sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, sekolah yang berada di daerah PPKM Level 1-3 boleh melakukan tatap muka. Artinya, Pemprov DKI Jakarta sudah boleh melaksanakan sekolah tatap muka.
Lantas, apa saja yang perlu diketahui orang tua mengenai rencana dimulainya sekolah tatap muka ini?

Yang Perlu Diketahui Orang Tua Soal Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta

1. Gubernur DKI Jakarta Telah Mengizinkan Sekolah Tatap Muka
DKI Jakarta Akan Mulai Sekolah Tatap Muka, Ini yang Perlu Diketahui Orang Tua Foto: Instagram/@aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menerbitkan Keputusan Gubernur terkait Pelaksanaan PPKM Level 3 di Jakarta hingga 30 Agustus 2021. Salah satunya adalah diperbolehkannya pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Aturan tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.
ADVERTISEMENT
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri,” kata Anies.
2. Sekolah Tatap Muka Dilaksanakan pada 30 Agustus 2021
DKI Jakarta Akan Mulai Sekolah Tatap Muka, Ini yang Perlu Diketahui Orang Tua Foto: Adiwinata Solihin/ANTARA FOTO
Sekolah tatap muka di Jakarta rencananya mulai dilaksanakan pada 30 Agustus 2021. Mekanisme pembelajarannya sendiri tidak akan berubah. Aturannya sama seperti pengisian asesmen, dan pelatihan terhadap tenaga pendidik juga akan tetap dilakukan.
“Bagi sekolah yang melaksanakan PTM terbatas, itu seperti yang sudah dilaksanakan sebelumnya, diawali dengan pengisian asesmen 1 dan 2, lalu diverifikasi dan divalidasi oleh para pengawas dan penilik di tiap-tiap wilayah dan Sudin, sesudah itu diberikan pelatihan selama 2 minggu, kemudian diberikan kesempatan melaksanakan PTM. Kita tetap memegang standar itu," jelas Kasubag Humas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Taga Radja.
ADVERTISEMENT
3. Ada 613 Sekolah yang Akan PTM
DKI Jakarta Akan Mulai Sekolah Tatap Muka, Ini yang Perlu Diketahui Orang Tua Foto: Dok. Istimewa
Masih menurut Taga, rencananya DKI Jakarta akan melaksanakan pembelajaran tatap muka di 613 sekolah. Sekolah-sekolah ini yang sebelumnya telah melakukan uji coba PTM sesuai dengan SKB menteri.
Pemprov DKI juga telah mengevaluasi pelaksanaan PTM sebelumnya, dan hasilnya cukup bagus. Tidak ada laporan siswa yang terpapar virus corona.
"Kalau evaluasinya, pelaksanaan yang kemarin cukup bagus yah, Alhamdulilah, tidak ada laporan anak-anak terpapar kena COVID gara-gara PTM. Namun evaluasinya perlu dimasukkan di instrumen assesment tentang persyaratan vaksin kepada siswa, yang sebelumnya belum ada," kata dia.
4. Kapasitas Sekolah Tatap Muka 50 Persen
DKI Jakarta Akan Mulai Sekolah Tatap Muka, Ini yang Perlu Diketahui Orang Tua Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menyebut Pemprov DKI membuka peluang menggelar belajar tatap muka menjadi 50 persen. Hal tersebut diungkapkan lewat akun Instagram pribadinya.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa yang dilonggarkan, tidak banyak memang ya, di antaranya mal, kapasitas aja yang ditambah menjadi 50 persen ya, rumah ibadah, bahkan dimungkinkan tatap muka untuk sekolah 50 persen," kata Riza dikutip dari Instagram pribadinya, Selasa (24/8).
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 35 tahun 2021, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam PPKM Level 3 di Jabodetabek. Salah satunya pemerintah memperbolehkan pembelajaran tatap muka atau PTM secara terbatas dengan kapasitas 50 persen.
Namun, kebijakan kapasitas 50 persen ini dikecualikan bagi sekolah luar biasa dengan berbagai tingkatan, yakni maksimal 62 persen sampai 100 persen. Sementara itu, pendidikan anak usia dini atau PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
ADVERTISEMENT
5. Guru dan Siswa Berusia 12 Tahun Harus Sudah Divaksin
DKI Jakarta Akan Mulai Sekolah Tatap Muka, Ini yang Perlu Diketahui Orang Tua Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, para tenaga pendidikan dan peserta didik yang berusia di atas 12 tahun wajib sudah divaksinasi untuk mengikuti sekolah tatap muka. Kemudian menurut Taga Radja, sampai saat ini sudah 90 persen guru di Jakarta sudah divaksin. Sisanya belum bisa divaksin karena berbagai alasan kesehatan.
"Angka sudah di atas 90 persen lebih yah. Yang tersisa itu, yang belum sebagian besar karena kondisi fisiknya, ada komorbid, sedang kena COVID-19, baru sembuh dari COVID-19. Jadi karena ada hal-hal itu yang kita tidak bisa memaksakan," jelas dia.
Sementara menurut Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, vaksinasi corona bukanlah kriteria utama pembukaan sekolah di daerah. Melainkan level PPKM di daerah yang menjadi penentunya.
ADVERTISEMENT
"Vaksinasi bukan prakondisi atau kriteria untuk pembukaan sekolah. Saya ulang sekali lagi, vaksinasi bukan keperluan atau kondisi pemerintah untuk membuka sekolah. Kondisinya untuk membuka sekolah adalah dia ada di level 1 sampai 3 itu saja. Semua sekolah di level 1-3 boleh melaksanakan tatap muka," tegasnya.