Kumparan Logo

Jangan Salah, Tidak Semua Ibu Hamil Bisa Dapat Vaksin COVID-19

kumparanMOMverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ibu Hamil Takut Divaksinasi COVID-19, Harus Bagaimana Ya? Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ibu Hamil Takut Divaksinasi COVID-19, Harus Bagaimana Ya? Foto: Shutter Stock

Virus corona dapat menyerang siapa saja, tak terkecuali ibu hamil. Bahkan, dalam laporan kematian ibu hamil, sekitar 18-20 persen di antaranya meninggal karena terinfeksi COVID-19.

Untuk menekan angka infeksi virus corona tersebut di atas, ibu hamil juga perlu mendapat vaksinasi COVID-19. Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil pun telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Perlunya pemberian vaksin COVID-19 juga ditegaskan oleh Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan, dr. Gina Ratna Meutia, SpOG. Ia mengatakan, pemberian vaksinasi pada ibu hamil aman dan dapat menekan risiko penularan virus corona.

kumparan post embed

"(Ibu hamil) Diingatkan (akan perlunya pemberian vaksin) karena memang kondisi COVID-19 ini cukup berat, semakin lama semakin meningkat. Ibu hamil sendiri berisiko terjadi komplikasi selama kehamilan. Pada kondisi yang memberatkan tubuhnya, ditambah bila ibu alami COVID-19, itu sangat berat," jelas dr. Gina dalam Webinar Kesehatan untuk Umum 'Update Terbaru Vaksinasi Covid Untuk Ibu Hamil dan Anak' dalam rangka HUT RSUD Jati Padang ke-4 Tahun yang dihelat belum lama ini.

Meski begitu, tidak semua ibu hamil bisa mendapat vaksin COVID-19 lho, Moms!

Ibu Hamil yang Bisa Divaksin COVID-19, Siapa Saja?

Ibu Hamil Takut Divaksinasi COVID-19, Harus Bagaimana Ya? Foto: Shutter Stock

dr.Gina mengingatkan, ibu hamil yang boleh divaksinasi adalah mereka yang usia kehamilannya sudah menginjak 13 minggu atau masuk trimester kedua hingga setidaknya paling lambat di usia 33 minggu kehamilan.

"Prosedur vaksinasi sendiri dilakukan di usia kehamilan 13 minggu-33 minggu. Bila dosis pertama dilakukan pada usia kehamilan kurang dari 13 minggu, pemberian dosis kedua setelah usia kehamilan lebih dari 13 minggu. Namun, bila belum (divaksin COVID-19) akan ditunda dulu," pungkasnya.

kumparan post embed

"Kemudian tidak perlu dilakukan tes kehamilan setelah vaksinasi COVID-19 dan tidak perlu dilakukan penundaan kehamilan sebelum vaksinasi," lanjut dr. Gina.

Selain tentang batasan usia kehamilan, ada beberapa syarat lain yang perlu dipenuhi terkait pemberian vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil. Apa saja?

Syarat Vaksinasi COVID-19 pada Ibu Hamil

Ilustrasi vaksin ibu hamil. Foto: Shutter Stock

- Sedang tidak sakit. Orang yang sakit tidak boleh mendapatkan vaksinasi COVID-19.

- Tidak memiliki penyakit penyerta. Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes atau hipertensi disarankan tidak menerima vaksin. Oleh karena itu, sebelum pelaksanaan vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dahulu. Mereka yang memiliki penyakit komorbid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.

- Tidak memiliki penyakit autoimun.

- Sudah sembuh dari COVID-19 minimal tiga bulan.

kumparan post embed

"Vaksinasi pada ibu hamil cukup aman. Reaksinya pun cenderung ringan, sama seperti yang lain, demam, nyeri, dan sebagainya. Itulah gunanya setelah divaksin perlu dilakukan pemantauan," tutup dr. Gina.