news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

11 Debt Collector yang Kepung Mobil yang Disopiri Serda Nurhadi Ditahan

10 Mei 2021 15:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto pelaku debt collector yang kepung mobil di Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Foto pelaku debt collector yang kepung mobil di Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 11 debt collector yang mengepung mobil yang dikendarai Serda Nurhadi di depan Tol Koja Barat, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, mereka kini ditahan di Polres Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
"11 orang dan perannya masing-masing yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Senin (10/5).
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan terhadap 11 orang ini adalah Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP. Ancaman 9 tahun penjara," kata Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Yusri mengatakan, aksi para debt collector yang mencoba mengambil barang secara paksa merupakan tindak pidana. Hal itu bisa dikategorikan pencurian.
"Itu sudah melanggar pidana namanya. Perampasan, pencurian, itu bisa kita laporkan unsur-unsur itu," kata Yusri.
Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan sebuah mobil Honda Mobilio dikepung sekelompok orang yang mengaku debt collector di depan Gerbang Tol Koja. Di dalamnya terdapat Serda Nuhadi yang sedang menolong pengemudi mobil itu ke rumah sakit.
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menyayangkan sikap para debt collector yang tidak menghormati anggota TNI yang sedang membantu warga.
ADVERTISEMENT
"Sangat disayangkan para debt collector tidak menghormati, menghargai, ada petugas di situ, anggota TNI yang mencoba membawa kendaraannya untuk (penumpang) dibawa ke rumah sakit. Tidak ada maksud lain, hanya untuk menolong masyarakat," kata Dudung saat konferensi pers, Senin (10/5).
Seorang tersangka debt collector bernama Hendry E Leatomu telah meminta maaf atas kejadian ini. Namun Dudung memastikan proses hukum akan terus jalan dan menyerahkan kasus ini ke kepolisian.