Pangdam Jaya Pastikan Proses Hukum Debt Collector Tetap Jalan Meski Minta Maaf

10 Mei 2021 15:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hendry E. Leatomu (kedua dari kiri), debt collector yang kepung mobil di Tol Koja Barat, Jakut saat konferensi pers di Kodam Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Hendry E. Leatomu (kedua dari kiri), debt collector yang kepung mobil di Tol Koja Barat, Jakut saat konferensi pers di Kodam Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menegaskan proses hukum bagi 11 debt collector yang mengepung mobil yang dikendarai Serda Nurhadi tetap berjalan. Sekalipun para tersangka sudah meminta maaf.
ADVERTISEMENT
Seorang tersangka debt collector bernama Hendry E Leatomu meminta maaf dalam konferensi pers yang digelar Kodam Jaya. Ia mengakui kesalahannya karena melakukan pemaksaan pengambilalihan mobil.
Dudung pun menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.
"Yang jelas walaupun dia sudah memberikan permintaan maaf, proses hukum tetap berjalan. Tidak ada itu (dihentikan). Proses hukum tetap berjalan. Ini silakan nanti kepada pihak kepolisian," kata Dudung di Kodam Jaya, Senin (10/5).
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman (kedua dari kanan) saat konferensi pers debt collector di Kodam Jaya, Senin (10/5). Foto: Dok. Istimewa
Dudung menyayangkan sikap para debt collector yang tidak menghormati keberadaan Nurhadi dalam mobil tersebut. Nurhadi diketahui berada di mobil tersebut untuk membantu mengantarkan penumpang mobil yang sakit ke RS.
"Sangat disayangkan para debt collector tidak menghormati, menghargai, ada petugas di situ, anggota TNI yang mencoba membawa kendaraannya untuk (penumpang) dibawa ke rumah sakit. Tidak ada maksud lain, hanya untuk menolong masyarakat," kata Dudung.
ADVERTISEMENT
Insiden ini sempat viral di media sosial. Sebuah Honda Mobilio terjebak macet di depan kantor Lurah Semper Barat karena dikepung debt collector. Serda Nurhadi yang mendapat informasi itu pun berinisiatif mengambil alih kemudi menuju rumah sakit dengan diikuti para debt collector.
Serda Nurhadi, anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakut yang dikepung debt collector di Jakut. Foto: Pendam Jaya
Pemilik kendaraan mengarahkan agar mobil dibawa masuk ke tol. Namun, Nurhadi enggan melakukannya karena khawatir dikira membawa kabur mobil yang bermasalah. Ia pun menghentikan kendaraan tersebut di depan jalan tol. Untuk menyerahkan kemudi ke pemiliknya.
Momen itulah yang terekam dalam video yang viral. Mobil tersebut kemudian diarahkan pemiliknya ke Polres Jakarta Utara atas kesepakatan bersama. Nurhadi menyerahkan kasus ini ke polisi.
Foto pelaku debt collector yang kepung mobil di Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
Dudung menilai sikap Nurhadi mencerminkan pelaksanaan 8 Wajib TNI. Pasalnya tujuan Nurhadi saat itu murni untuk membantu rakyat.
ADVERTISEMENT
"Menjadi contoh dan memelopori segala usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya. Saya bilang kalau ada masyarakat yang kesulitan kamu harus hadir di tengah-tengah mereka, apa pun. Jangan takut kepada siapa pun kalau kebenaran, kejujuran kau tegakkan, jangan takut pada siapa pun. Pedomani 8 wajib TNI. Ini saya tekankan, makanya mereka melakukan tugas-tugas seperti ini," kata Dudung.
Dalam konferensi pers sini, ketua debt collector Hendry datang untuk meminta maaf secara langsung kepada Pangdam Jaya. Hadir punya Serda Nurhadi yang dikepung oleh debt collector, dan Wakapolres Jakarta Utara, AKBP Nasriadi.