13 Tahun Nikah Belum Punya Anak, Istri di Pati Tidur dengan Dukun hingga Hamil
ยทwaktu baca 3 menit

Nasib nahas menimpa seorang wanita di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Di tengah perjuangannya menanti kehadiran buah hati selama 13 tahun, ia justru menjadi korban tipu daya ritual asusila yang dilakukan oleh saudaranya sendiri.
Ibu rumah tangga berusia 30 tahun itu terperangkap tipu muslihat seorang pria berinisial AS (42 tahun) yang berdalih punya cara spiritual agar korban cepat hamil.
AS aksinya dengan memanfaatkan kerentanan psikis korban yang putus asa tak kunjung punya anak.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan kasus ini bermula saat korban curhat kepada istri pelaku bahwa ia punya beban mental karena tak kunjung punya anak.
Korban sudah berumah tangga sejak 2012 atau sudah sekitar 13 tahun belum punya momongan.
"Korban selalu mengeluh bahwa itu menjadi beban mental setiap ingin sekali memiliki anak. Lalu, korban bercerita terhadap istri pelaku. Istri pelaku ini masih saudara dari korban," ungkapnya di Mapolresta Pati, Selasa (12/5).
Dari cerita istrinya itu, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mendoktrin korban. Kepada korban, AS mengaku mendapat petunjuk dari guru spiritualnya bernama Mbah Sowi, bahwa dia bisa memberikan anak dengan cara menyetubuhi korban.
"Pelaku berdalih mendapat petunjuk dari guru spiritualnya, yang dilakui bernama Mbah Sowi. Lalu AS meminta istrinya untuk memberitahukan kepada korban, bahwa dirinya bisa hamil apabila disetubuhui oleh AS," katanya.
Dika mengatakan, kejadian persetubuhan itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali pada rentang Mei hingga Agustus 2025 di rumah AS yang masih satu desa dengan korban. Dari persetubuhan itu, korban memang benar-benar hamil.
"Waktu dan kejadian terjadi peristiwa tersebut sebanyak tiga kali, berturut-turut semenjak bulan Mei 2025, sampai dengan Juli 2025, dan Agustus 2025 di dalam rumah pelaku," beber Dika.
Kejadian ini akhirnya diketahui oleh suami korban saat dia bertemu dengan AS. Dalam kesempatan itu, AS mengatakan pada sang suami bahwa nanti anaknya akan mirip dan berkelakuan sama dengan AS.
"Jadi pelaku pada bulan Desember (2025) sempat mengatakan kepada suami korban, yang intinya, nanti jangan kaget kalau anakmu mirip aku, kelakuannya mirip aku," kata Kasat menirukan ucapan pelaku.
Dari situ, suami kemudian curiga dengan kehamilan korban yang sudah berumur empat bulan pada Desember 2025. Dari situ, korban akhirnya berterus terang bahwa sudah melakukan hubungan intim dengan AS.
"Nah dari situ suami curiga dan akhirnya korban baru bercerita ke suaminya atas hal tersebut. Akhirnya suaminya tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati pada tanggal 10 Mei 2026," kata Dika.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan pada korban maupun saksi dan juga mengumpulkan beberapa alat bukti yang terkait dengan perbuatan tersebut.
Pihak kepolisian langsung memburu pelaku dan berhasil ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Jepara. "Syukur alhamdulillah pada tanggal 11 Mei, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan. Jadi langsung kita berhasil amankan di Kabupaten Jepara," ujar Dika. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2025 tentang TPKS. Dukun cabul AS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
