131 Saksi Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung Diperiksa dengan Alat Uji Kebohongan

17 September 2020 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Haydar (kedua kiri) bersama jajarannya usai melakukan olah TKP kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (24/8). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Haydar (kedua kiri) bersama jajarannya usai melakukan olah TKP kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (24/8). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri sejauh ini telah memeriksa 131 saksi terkait kasus kebakaran gedung di Kejaksaan Agung. Mereka diperiksa menggunakan alat uji kebohongan atau poligraf.
ADVERTISEMENT
“Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf atau uji kebohongan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Sigit menuturkan, selain memeriksa saksi yang melihat langsung kejadian, pihaknya juga melibatkan saksi ahli untuk memetakan awal sumber api yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers kasus kebakaraan gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok Polri
“Ahli kebakaran (untuk periksa asal api dengan teori segitiga api) dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ujar Sigit.
Lebih lanjut Sigit menegaskan, tidak menutup kemungkinan dari 131 saksi yang diperiksa nantinya ada tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung tersebut.
“Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potensial suspek. Kita akan memburu tersangka dan kita akan sampaikan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT