2.276 Pengguna Knalpot Bising Ditilang dalam Operasi Zebra Jaya di Jakarta

29 November 2021 11:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Polisi menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 selama 14 hari per tanggal 15 November hingga 28 November 2021. Sebanyak 16.859 teguran lisan dilayangkan kepada para pengendara kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
"Selama 14 hari, kita berikan teguran sebanyak 16.859 kepada para pengendara kendaraan bermotor," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dihubungi wartawan, Senin (29/11).
Dalam Operasi Zebra Jaya kali ini, polisi juga memprioritaskan penilangan terhadap para pengendara yang melanggar aturan penggunaan knalpot bising dan juga penggunaan rotator.
Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
"Ada juga terkait penindakan prioritas knalpot bising ada 2.276 tindak penilangan dan juga 60 tindakan penyalahgunaan strobo," tambah Argo.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 selama 14 hari. Dalam upacara pembukaannya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan bahwa dalam operasi tersebut diprioritaskan pada penggunaan knalpot bising hingga penggunaan rotator dan sirine.
"Hasil pemantauan lapangan masih banyak terjadi pelanggaran lalu lintas terutama penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai dengan peruntukan," jelas Fadil.
ADVERTISEMENT