2 Bule yang Rampok Money Changer di Bali Divonis 7 Tahun Bui

13 November 2019 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua WNA perampok money changer di Bali saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (13/11). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua WNA perampok money changer di Bali saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (13/11). Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua orang warga negara asing (WNA), Georii Zhukov (40) asal Rusia dan Robert Haupt (42) asal Ukraina, divonis tujuh tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti merampok sebuah money changer di Bali.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai hakim I Wayan Kadiasa. Kedua WNA itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke -1 dan ke-2 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 7 tahun,” kata hakim Kadiasa saat persidangan di PN Denpasar, Bali, Selasa (13/11).
Dua WNA perampok money changer di Bali saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (13/11). Foto: Denita br Matondang/kumparan
Hal yang menurut hakim menjadi pertimbangan meringankan adalah kedua terdakwa berlaku sopan. Sedangkan pertimbangan yang memberatkan adalah keduanya menganggu kenyamanan warga Bali dan merampok dengan kekerasan.
Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 9 tahun penjara.
Sebelumnya, perampokan money changer yang dilakukan keduanya terjadi pada 19 Maret 2019 sekitar pukul 00.15 WITA. Keduanya beraksi bersama Aleksi Korotkikh (meninggal saat penangkapan), serta Maxsim Bredikhin dan Vitali (masih dalam pencarian).
ADVERTISEMENT
Kelimanya merampok money changer PT Bali Maspintjinra AMC (BMC) di Jalan Pratama 36XY, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Mereka datang dengan mengendarai mobil berwarna putih.
Para WNA itu melukai dan menyekap petugas keamanan money changer yaitu Muhammad Sandriadi, Haris Karim, dan Gedi Kurniawan. Selanjutnya, mereka mengambil uang yang berada di laci dan satu brankas money changer.
Akibat aksi perampokan itu, PT BMC mengalami kerugian sebesar Rp 1.006.873.350. Tak hanya itu, para terdakwa juga mengambil uang dari dalam dompet Gedi Kurniawan senilai Rp 375 ribu.