2 Hari ETLE untuk Motor Diterapkan, 341 Pemotor Melanggar

3 Februari 2020 9:26 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polwan dari Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi penilangan dengan kamera CCTV atau ETLE untuk motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polwan dari Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi penilangan dengan kamera CCTV atau ETLE untuk motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya menyosialisasikan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang CCTV untuk sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menegaskan mulai hari ini penilangan menggunakan ETLE resmi diberlakukan. Ia membagikan selebaran yang berisi jenis-jenis pelanggaran yang ditindak dengan ETLE ke pemotor.
Yusuf mengatakan dari dua hari penerapan ETLE untuk motor tanpa penilangan, tercatat sebanyak 341 pemotor diketahui melanggar lalu lintas.
“Dalam tanggal 1 dan 2 (Febuari) kemarin, sejumlah 341 pelanggar,” ucap Yusuf di lokasi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf melakukan sosialisasi ETLE kepada masyarakat. Foto: Raga Imam/kumparan
Menurut dia, pemotor yang terekam ETLE paling banyak menerobos jalur TransJakarta. Kemudian pemotor yang berkendara tidak menggunakan helm.
“Dari 341 itu 171 itu adalah roda dua yang melanggar di jalur busway, kemudian yang enam tidak memakai helm, sisanya adalah pelanggaran lain. Itu hasil kegiatan 2 hari lalu,” kata Yusuf.
ADVERTISEMENT
Namun untuk tanggal 1 dan 2 Februari, para pelanggar belum dikenakan sanksi tilang.
Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi penilangan dengan kamera CCTV atau ETLE untuk motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: Raga Imam/kumparan
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan salah satu tujuan penerapan ETLE untuk sepeda motor untuk mengurangi angka kecelakaan. Sebab, kebanyakan kecelakaan lalu lintas diawali pelanggaran.
Fahri mengungkapkan sanksi bagi pelanggar yang terekam ETLE disesuaikan dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Denda maksimal untuk ETLE ini, tidak pakai helm ancaman kurungan 1 bulan denda Rp 250 ribu. Melanggar marka Pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan dengan denda Rp 500 ribu. Terganggu konsentrasinya misal karena pakai HP, diancam kurungan 3 bulan dengan denda Rp 750 ribu," kata Fahri.
ADVERTISEMENT
ETLE bagi sepeda motor diterapkan di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Sudirman. Termasuk, sepanjang koridor 6 TransJakarta.