25 Ruas Jalan di Jakarta yang Akan Diberlakukan Ganjil Genap

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan lagi sistem ganjil genap di Jakarta. Tentunya dengan mengutamakan protokol kesehatan, saat PSBB Transisi yang kembali diperpanjang untuk yang ketiga kalinya 31 Juli-13 Agustus 2020.
Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, mekanisme penerapan ganjil genap saat PSBB Transisi ketiga ini mengacu kepada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat penerapan ganjil genap kali ini.
"Ganjil genap kali ini diterapkan di 25 ruas jalan. Waktu penerapannya dari pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB," ujar Syafrin dalam keterangannya, Jumat (31/7).
Ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu dan Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
"Diberlakukan pada kendaraan bermotor roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor," jelas Syafrin.
25 Ruas Jalan di Jakarta yang Diberlakukan Kebijakan Ganjil Genap:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan M.H. Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati, mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simpatupang
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S.Parman, mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
Jalan Gatot Subroto
Jalan M.T. Haryono
Jalan H.R. Rasuna Said
Jalan D.I. Panjaitan
Jalan Jenderal A Yani, mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
