25 Ruas Jalan di Jakarta yang Akan Diberlakukan Ganjil Genap

kumparanNEWSverified-green

comm-Sistem ganjil genap di jalan raya Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
comm-Sistem ganjil genap di jalan raya Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan lagi sistem ganjil genap di Jakarta. Tentunya dengan mengutamakan protokol kesehatan, saat PSBB Transisi yang kembali diperpanjang untuk yang ketiga kalinya 31 Juli-13 Agustus 2020.

Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, mekanisme penerapan ganjil genap saat PSBB Transisi ketiga ini mengacu kepada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat penerapan ganjil genap kali ini.

comm-Sistem ganjil genap di jalan raya Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta

"Ganjil genap kali ini diterapkan di 25 ruas jalan. Waktu penerapannya dari pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB," ujar Syafrin dalam keterangannya, Jumat (31/7).

kumparan post embed

Ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu dan Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

"Diberlakukan pada kendaraan bermotor roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor," jelas Syafrin.

embed from external kumparan

25 Ruas Jalan di Jakarta yang Diberlakukan Kebijakan Ganjil Genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan

  • Jalan Gajah Mada

  • Jalan Hayam Wuruk

  • Jalan Majapahit

  • Jalan Medan Merdeka Barat

  • Jalan M.H. Thamrin

  • Jalan Jenderal Sudirman

  • Jalan Sisingamangaraja

  • Jalan Panglima Polim

  • Jalan Fatmawati, mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simpatupang

  • Jalan Suryopranoto

  • Jalan Balikpapan

  • Jalan Kyai Caringin

  • Jalan Tomang Raya

  • Jalan Jenderal S.Parman, mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

  • Jalan Gatot Subroto

  • Jalan M.T. Haryono

  • Jalan H.R. Rasuna Said

  • Jalan D.I. Panjaitan

  • Jalan Jenderal A Yani, mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

  • Jalan Pramuka

  • Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

  • Jalan Kramat Raya

  • Jalan Stasiun Senen

  • Jalan Gunung Sahari

kumparan post embed